Sudah Pernah Disanksi Komdis PSSI, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Abdul Harris Harusnya Tak Jadi Panpel

- 7 Oktober 2022, 09:16 WIB
Sudah Pernah Disanksi Komdis PSSI, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Abdul Harris Harusnya Tak Jadi Panpel
Sudah Pernah Disanksi Komdis PSSI, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Abdul Harris Harusnya Tak Jadi Panpel /kolase, tangkapan layar Arema dan pikiran rakyat /

TERAS GORONTALO – Tersangka tragedi Kanjuruhan Abdul Harris harusnya tidak bisa menjadi Panpel pertandingan sebab sudah pernah disanksi komdis PSSI.

Abdul Harris ketua panpel pertandingan Arema yang menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan ternyata pernah diberi sanksi oleh komisi disiplin (komdis) PSSI pada 2010 silam.

Tersangka tragedi Kanjuruhan Abdul Harris pada 2010 dijatuhi sanksi oleh komdis PSSI berupa denda 50 juta dan dilarang berkecimpung di persepakbolaan indonesia selama 20 tahun.

Baca Juga: Didesak Mundur Imbas Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule: Tanggung Jawab Panpel

Sanksi komdis PSSI tersebut baru akan berakhir pada 2030 nanti,

Sehingga tersangka tragedi Kanjuruhan Abdul Harris harusnya tidak bisa menjadi ketua panpel arema.

Dilansir dari kilas cimahi, Abdul Haris dijatuhi sanksi pada 21 januari 2010 setelah mencoba menyuap komdis PSSI.

Baca Juga: Begini Hasil Putusan Komdis PSSI, Sebelum Kapolri Tetapkan Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Hal itu dilakukan untuk meringankan denda 50 juta yang diterima arema fc.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x