TERAS GORONTALO - Bareskrim Polri resmi menyerahkan Ferdy Sambo bersama tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejagung pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Tersangka tersebut diantaranya eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan tersangka lainnya yang terlibat Obstruction of Justice.
Belum lama ini penyidik Polri pun kembali melimpahkan tersangka tahap dua kepada Kejaksaan.
Baca Juga: Ibu Pelaku Penembakan Brutal di Thailand Beri 2 Pengakuan Ini, Publik Terkejut
Sebagai informasi, pelimpahan tahap II tersebut bukan hanya soal tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Namun juga, pelimpahan barang bukti.
Bareskrim Polri juga turut menyertakan tiga kontainer berisi barang bukti dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Agung tersebut.
Terkait pelimpahan sejumlah tersangka tersebut, Kejagung pun memastikan bahwa pihaknya tetap profesional dalam penanganan masalah.
Sebelumnya, disadur Teras Gorontalo melalui Pikiran Rakyat, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah pun mengungkapkan Ferdy Sambo memasrahkan kasus tersebut kepada majelis hakim.
Baca Juga: Lakukan Hal Ini, Rezeki Akan Mengalir Deras Seperti Air Zam Zam Menurut Habib Rifqy Alaydrus