Terungkap, Pengacara Bharada E Siapkan Kejutan Disidang Brigadir J, 12 Saksi Bakal Dihadirkan Richard Eliezer

- 19 Oktober 2022, 04:05 WIB
Terungkap, Pengacara Bharada E Siapkan Kejutan Disidang Brigadir J, 12 Saksi Bakal Dihadirkan
Terungkap, Pengacara Bharada E Siapkan Kejutan Disidang Brigadir J, 12 Saksi Bakal Dihadirkan /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya masuk hari kedua. 

Setelah Ferdy Sambo, kini Bharada E yang harus menghadapi majelis hakim karena menembak Brigadir J hingga tewas. 

Meskipun menjadi tersangka utama dalam kasus Brigadir J, namun Bharada E terus mendapatkan dukungan. 

Hal itu tak lepas dari nyanyian Bharada E yang berani membongkar kebenaran tentang pembunuh Brigadir J selama ini. 

Baca Juga: Meski Telah Deklarasikan Anies, NasDem Tetap Dukung Pemerintahan Jokowi- Ma'ruf Hingga 2024

Seperti yang kita tahu, jika Bharada E adalah sosok yang membongkar dalang dari kematian Brigadir J. 

Ia adalah orang yang mengungkap peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. 

Untuk itu, kuasa hukum dari Bharada E akan berusaha semaksimal mungkin untuk meringankan hukuman dari sang klien. 

Bahkan, Ronny Talapessy pengacara dari Bharada E mengaku jika pihaknya memiliki strategi khusus untuk membela kliennya. 

Ia pun menyiapkan saksi yang nantinya akan membela Bharada E saat persidangan selanjutnya. 

“Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan Bharada E yang datang dari Manado,” kata Ronny Talapessy seperti dilansir dari Antara. 

Menurutnya saksi ini akan menjadi kejutan dalam sidang Bharada E selanjutnya. 

Bukan hanya itu, Ronny Talapessy juga membeberkan bila Bharada E didampingi oleh para pengacara dari berbagai suku demi menegakkan keadilan. 

“Tim ini, Tim Nusantara karena ada dari suku Jawa, Bali, Maluku, Manado, Sumatera, semua lengkap,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, dalam kasus Brigadir J, Bharada E yang adalah tersangka utama didakwa oleh JPU dengan dakwaan 340 KUHPidana. 

Baca Juga: One Piece : Setelah Arc Wano Level Kekuatan Zoro Sebanding Dengan Semua Komandan Yonkou

Dakwaan ini merupakan yang paling berat dalam kasus pembunuhan.

Hukumannya bisa hukuman mati ataupun penjara seumur hidup. 

Kuasa hukum Bharada E yakni Ronny Talapessy mengatakan jika pihaknya tak akan mengajukan nota keberatan atau yang dikenal dengan eksepsi. 

Menurutnya, surat dakwaan dari JPU sudahlah lengkap. 

“Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan," kata dia. 

"Kalau bicara catatan ini nanti pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan,” ujarnya lagi. 

Menurut Ronny, kliennya tidak mengelak dengan perbuatannya yang dituliskan dalam surat dakwaan, yakni menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Tapi dasarnya apa? berdasarkan perintah,” ujarnya.

Ia pun menegaskan akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang Bharada E selanjutnya. 

Para saksi yang nantinya diminta hadir adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1064: Big Mom Tewas, Shaka Hubungi Dragon Bilang Vegapunk Akan Meninggal

Diketahui kasus Brigadir J ini merupakan kasus yang paling menyita perhatian publik di Indonesia. 

Pasalnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J banyak perwira hingga jenderal polisi yang perlahan-lahan jadi tersangka. 

Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka utama dalam kasus Brigadir J. 

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf alias Om Kuat, dan Bripka RR. 

Namun ada juga beberapa tersangka dari anggota Polri yang terlibat Obstruction of Justice. 

Hingga saat ini kasus pembunuhan Brigadir J sudah sampai pada tahapan persidangan. ***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah