TERAS GORONTALO - Tersangka Putri Candrawathi yang juga merupakan istri dari tersangka utama Ferdy Sambo kini harus menelan pil pahit.
Hal ini dikarenakan eksepsi ataupun nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Putri Candrawathi ditolak dengan tegas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dari 7 terdakwa lainnya, nota keberatan Putri Candrawathi yang dibacakan pertama.
Pihak JPU dalam jawabannya menolak dengan tegas dan keras, semua uraian nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
Baca Juga: Mengapa Doa Tidak Dikabulkan? Habib Jafar: Inilah Alasannya
Penolakan tersebut tentunya mempunyai dasar yang jelas.
Selain itu JPU juga meminta dan memohon agar jajaran Hakim dalam persidangan tersebut menerima dakwaan mereka sekaligus menolak dalil keberatan Putri Candrawathi.
Di antara alasan yang dijelaskan JPU, eksepsi Putri Candrawathi dinilai merupakan pokok perkara untuk materi pembuktian di persidangan.
“Setelah JPU mencermati, jelas dan tegas, materi perkara bukan termasuk ruang lingkup eksepsi, sehingga JPU tidak perlu menanggapinya. Akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukumnya saat pembuktian di persidangan,” ujar jaksa, di PN Jaksel, Kamis 20 Oktober 2022, dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat.