Eksepsi Ditolak JPU, Putusan Sela Putri Candrawathi Dilanjutkan Pekan Depan

- 21 Oktober 2022, 11:27 WIB
Eksepsi Ditolak JPU, Putusan Sela Putri Candrawathi Dilanjutkan Pekan Depan
Eksepsi Ditolak JPU, Putusan Sela Putri Candrawathi Dilanjutkan Pekan Depan /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Proses sidang terhadap seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yang turut melibatkan istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi terus berjalan.

Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

Namun pada isi tanggapan menyebut jika Jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dari pihak Putri Candrawathi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca Juga: Naruto vs Gojo Satoru Jujutsu Kaisen, Mampukah Hokage ke 7 Kalahkan Penyihir Terkuat?

Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Putri Candrawathi ditolak dengan tegas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU menyebut eksepsi Putri Candrawathi dinilai merupakan pokok perkara untuk materi pembuktian di persidangan.

“Setelah JPU mencermati, jelas dan tegas, materi perkara bukan termasuk ruang lingkup eksepsi, sehingga JPU tidak perlu menanggapinya. Akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukumnya saat pembuktian di persidangan,” ujar jaksa, di PN Jaksel, Kamis 20 Oktober 2022, disadur Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat. 

Dengan demikian, JPU sepakat tepis eksepsi Putri, serta memohon jajaran hakim untuk menerima dakwaan mereka sekaligus menolak dalil keberatan istri Ferdy Sambo tersebut.

“JPU memohon pada majelis hakim, supaya menolak seluruh dalil eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, dan menerima surat dakwaan JPU, karena telah memenuhi unsur formil dan materil," kata seorang Jaksa. 

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah