Jaksa Meminta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kuat Maruf, Ada Apa?

- 21 Oktober 2022, 20:05 WIB
Jaksa Meminta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kuat Maruf, Ada Apa?
Jaksa Meminta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kuat Maruf, Ada Apa? /PMJ News/

TERAS GORONTALO -Kini kasus yang menewaskan Brigadir J telah memasuki tahapan persidangan.

Para tersangka kasus Brigadir J satu persatu mulai mengikuti persidangan.

Tak terkecuali Kuat Maruf juga turut dihadirkan dalam sidang pembacaan dakwaan dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

Namun dalam persidangan tersebut jaksa meminta kepada hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa Kuat Maruf.

Baca Juga: Naruto Shippuden: Inilah 10 Karakter Shinobi Buronan di Organisasi Akatsuki, Nomor 9 Setara Dewa

Hal ini sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari PMJ, diketahui persidangan terhadap Terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan kembali setelah diskorsing selama tiga jam oleh Majelis Hakim untuk tanggapan eksepsi dari pihak Terdakwa Kuat Maruf.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa Kuat Maruf atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan pada hari ini Kamis, 20 Oktober 2022.

Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut, Satu, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf untuk keseluruhan,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga: One Piece: Big Mom Sengaja Dibunuh, Era Baru Harus Dimulai

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah