Sama Nasib, Eksepsi Ditolak. Ini Poin Penting Kenapa JPU Meyakini Kuat Maruf Turut Membunuh Brigadir J

- 22 Oktober 2022, 12:30 WIB
Sama Nasib, Eksepsi Ditolak. Ini Poin Penting Kenapa JPU Meyakini Kuat Maruf Turut Membunuh Brigadir J
Sama Nasib, Eksepsi Ditolak. Ini Poin Penting Kenapa JPU Meyakini Kuat Maruf Turut Membunuh Brigadir J /PMJ News/

TERAS GORONTALO - Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Kuat Maruf pun turut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hal itu dikarenakan JPU menilai Kuat Maruf diyakini ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. 

Jaksa pun sebelumnya telah memaparkan poin-poin keterlibatan Kuat Maruf dari hasil penyidikan.

Perihal ini terungkap saat persidangan para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Kamis 20 Oktober 2022. 

Baca Juga: Gus Baha: Lakukan Ibadah Terbaik ini, Bisa Langsung Mendatangkan Rezeki

"Terurai dalam surat dakwaan perihal keterlibatan terdakwa dalam perbuatan perampasan nyawa korban Brigadir J yang dilakukannya dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Bharada E," kata Jaksa menanggapi eksepsi Kuat Maruf.

Adapun untuk perannya, Kuat Ma'ruf dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Berikut delapan poin penguat Kuat terlibat penghilangan nyawa Yoshua, yang dipaparkan JPU untuk menolak eksepsi Kuat Maruf dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat.

1.Orang Kepercayaan

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah