Kembali 'Sama Nasib' di Sidang Putusan Sela, Eksepsi Kaisar Sambo dan Nyonya Putri Ditolak Hakim

- 26 Oktober 2022, 19:43 WIB
Kembali 'Sama Nasib' di Sidang Putusan Sela, Eksepsi Kaisar Sambo dan Nyonya Putri Ditolak Hakim
Kembali 'Sama Nasib' di Sidang Putusan Sela, Eksepsi Kaisar Sambo dan Nyonya Putri Ditolak Hakim /PMJ News/Edited Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Bernilai Hoki, nasib terdakwa Ferdy Sambo dan juga istrinya yakni Putri Candrawathi kembali sama. 

Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang putusan sela terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis Hakim dalam agenda putusan sela di persidangan terdakwa Ferdy Sambo memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Tanda-Tanda Kiamat Besar dan Kecil, Quraish Shihab : Mesti Ada Karena Manusia Belum Mendapatkan Keadilan

'Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022, dilansir dari PMJ.

Hakim menyebutkan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. 

Maka dengan begitu menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya.

Proses persidangan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini pun akan kembali dilanjutkan pekan depan ke tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x