12 Saksi dihadirkan Dalam Persidangan Bharada E

- 31 Oktober 2022, 12:22 WIB
12 Saksi dihadirkan Dalam Persidangan Bharada E
12 Saksi dihadirkan Dalam Persidangan Bharada E /Tangkapan layar Facebook @Ahmad Gilang Safari

TERAS GORONTALO  - Hari ini terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan melaksanakan sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Senin 31 Oktober 2022.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Senin 31 Oktober 2022, agenda terhadap terdakwa Bharada E yakni pemeriksaan terhadap saksi-saksi berjumlah 12 orang yang diantaranya adalah asisten rumah tangga (ART) hingga ajudan Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan kepada para saksi untuk berkata jujur dalam memberikan memberikan kesaksian karena berada di bawah sumpah dan bisa dikenai pidana dengan ancaman penjara. Seperti dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News.

“Keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit,” ujar Ronny dalam keterangannya

“Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,” sambungnya.

Berikut 12 yang direncanakan hadir dalam persidangan terdakwa Bharada E yakni:

Saksi yang bekerja di rumah pribadi 1 Ferdy Sambo (rumah Saguling)

1.Susi (ART)

2.Sartini (ART)

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x