Melakukan Perbuatan Tercela, Hendra Kurniawan Resmi Diberhentikan Dari Institusi Polri

- 1 November 2022, 07:57 WIB
Melakukan Perbuatan Tercela, Hendra Kurniawan Resmi Diberhentikan Dari Institusi Polri
Melakukan Perbuatan Tercela, Hendra Kurniawan Resmi Diberhentikan Dari Institusi Polri /

TERAS GORONTALO- Hendra Kurniawan telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hendra Kurniawan menjalani sidang pada Senin 31 Oktober 2022 di gedung TNCC Mabes Polri.

Hendra Kurniawan sebagai mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri harus menjalani sidang kode etik terkait keterlibatan skenario pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal, Prediksi, Link Live Streaming dan Siaran Langsung Marseille vs Tottenham Hotspur di Liga Champions

Hendra Kurniawan dalam sidang resmi di berhentikan dengan tidak hormat dari institusi polri dalam putusan sidang etik barusan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan bahwa "Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” seperti di lansir di PMJ News.

“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Dedi.

Baca Juga: Tanda-tanda Kiamat Dalam Islam, Berikut ini Penjelasan Dari Quraish Shihab

Hendra Kurniawan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah