Hakim Menduga ART Susi Berikan Kesaksian Palsu, Bharada E: Banyak Bohongnya

- 1 November 2022, 13:44 WIB
Hakim Menduga ART Susi Berikan Kesaksian Palsu, Bharada E: Banyak Bohongnya
Hakim Menduga ART Susi Berikan Kesaksian Palsu, Bharada E: Banyak Bohongnya /Tangkapan layar PMJ News/fjr/edited Teras Gorontalo/

 

TERAS GORONTALO - Sidang terhadap para terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J berlanjut. Berbagai saksi diperiksa termasuk Susi  ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Sebanyak 12 saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan terhadap terdakwa Bharada E. ART Susi salah satunya.

Dalam persidangan Hakim dan JPU menilai keterangan Susi berbelit-belit dan ada indikasi memberikan kesaksian bohong.

Hal itu juga turut dibenarkan Bharada E.

Baca Juga: Penelitian Penyebab Gagal Ginjal Terus Dikembangkan

Bharada E menanggapi kesaksian Susi di persidangan dengan menyebutkan bahwa banyak kebohongannya.

“Mohon izin Yang Mulia, untuk keterangan dari saudara saksi (Susi) banyak yang bohongnya,” ujar Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

“Banyak yang bohong. Bisa disebutkan satu persatu mana yang bohong?,” tanya Hakim.

“Untuk yang pertama waktu di tanggal 4 itu waktu yang katanya ada pelecehan,” jawab Bharada E.

“Saudara Yosua mengangkat Putri?,” tanya Hakim.

“Benar Yang Mulia, dan itu memang saya lihat, tapi di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan ‘jangan gitu lah bang’, mengatakan pada Yosua, padahal itu tidak benar. saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” jelas Bharada E.

“Tapi saudara lihat?,” tanya hakim

“Saya melihat Yang Mulia,” sebut Bharada E kepada Hakim.

Bharada E juga menjelaskan perihal kesaksian Susi yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo sering berada di rumah Saguling dan rumah Duren Tiga serta ucapan Susi yang menyediakan sarapan pagi untuk Ferdy Sambo adalah tidak benar adanya. 

Baca Juga: Kurohige Incar Kekuatan Buah Iblis Tipe Zoan, Boa Hancock Jadi Target Utama

“Sesuai faktanya, Saudara FS ini lebih sering di jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu saja baru balik ke Saguling,” ungkap Bharada E.

Menurut Bharada E adanya ketidakselarasan kesaksian Susi yakni saat Ferdy Sambo dan beberapa ajudan serta anggota keluarga terpapar Covid-19, isolasi mandiri yang dilakukan yakni di rumah Bangka dan tidak pernah di rumah Duren Tiga.

Selain itu, Bharada E juga mengatakan bahwa mendiang Brigadir J disebut Susi tidak memiliki kamar di rumah Saguling. 

Bharada E membantah kesaksian Susi dengan menyebut mendiang memiliki kamar di rumah Saguling.

“Ada lagi senpi laras panjang tadi ditanya jaksa apakah saudara saksi ini melihat. Menurut saya, saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar Yang Mulia dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti keliatan,” jelas Bharada E.

Diketahui, ADC, alias Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq dalam kesaksiannya justru berbeda dengan ART Susi.

Kepada Majelis Hakim, Daden mengatakan bahwa, anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah hasil dari adopsi.

“Dari tahun 2019 dia pernah hamil atau melahirkan?” tanya hakim kepada Daden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

"Setahu saya tidak, Yang Mulia," jawab Daden.

Hakim lantas mengungkit kesaksian dari ART Susi yang menegaskan kalau anak tersebut lahir dari rahim Putri Candrawathi.

Meski sempat ragu, Daden akhirnya menjawab pertanyaan hakim untuk kedua kalinya dengan keterangan yang lebih lengkap.

"Siap, Yang Mulia, untuk anak Ibu PC dan Bapak (FS) yang paling kecil itu, itu anak adopsi, Yang Mulia,” ucap Daden.

Setelah adanya kesaksian dari Daden, Susi akhirnya mencabut ucapannya terkait status anak bungsu Ferdy Sambo.

"Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?" tanya hakim ketua.

"Mohon maaf, Pak, soal anak (keterangannya) saya cabut," jawab Susi.

Hakim ketua beberapa kali terlihat geram dan mengingatkan Susi supaya tidak mengatakan keterangan yang berubah-ubah.

Selain soal anak, keterangan Susi yang juga diketahui berbeda dengan saksi Daden adalah terkait tempat isolasi mandiri (Isoman) Sambo dan Putri.

Daden yakin menyebutkan kedua atasannya tersebut isoman di rumah di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Sementara Susi sebut tempat isoman Sambo dan Putri adalah rumdin Duren Tiga.

"Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga. Saya cabut (keterangannya)," ujar Susi

Perlu diketahui, sebanyak 12 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E. 

Para saksi tersebut terdiri dari ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Supir, security serta ajudan Ferdy Sambo.

Termasuk ART Susi yang diketahui selalu berada di dekat Putri Candrawathi jelang kematian Brigadir J. 

Atas keterangan yang berbelit-belit dan adanya dugaan berbohong dalam memberikan kesaksian, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut terancam dikenai Pasal 174 tentang, Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP, yakni 7 tahun penjara. ***

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah