Susi Art Ferdy Sambo Terancam Pidana Jika Terbukti Langgar Pasal Ini

- 2 November 2022, 15:38 WIB
Susi Art Ferdy Sambo Terancam Pidana Jika Terbukti Langgar Pasal Ini
Susi Art Ferdy Sambo Terancam Pidana Jika Terbukti Langgar Pasal Ini /Tangkap Layar YouTube Polri TV/

TERAS GORONTALO – Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo terancam dengan hukuman pidana jika terbukti memberikan keterangan palsu.

Susi ART Ferdy Sambo ini membuat Hakim dan para Kuasa Hukum serta JPU marah saat sidang kasus kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu Susi, ART Ferdy Sambo hadir sebagai saksi untuk memberi keterangan di muka Pengadilan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada saat memberikan keterangan di sidang, ART Susi kerap bersaksi mengundang emosi karena terkesan memberikan keterangan palsu atau berbohong. 

Baca Juga: Terungkap Alasan Akainu Menyesal Menjadi Fleet Admiral!

Bharada E yang juga saat itu berada di tempat tersebut, langsung membantah dan mengatakan bahwa apa yang dikatakan Susi adalah bohong.

Hal itu juga membuat kuasa hukum Bharada E murka hingga meminta Majelis Hakim untuk menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP terkait dengan keterangan palsu.

Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan, apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, Hakim Ketua sidang harus memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi tersebut supaya memberikan keterangan yang benar.

Pasal 174 KUHAP 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah