Diduga Beri Keterangan Palsu, ART Ferdy Sambo, Susi, Kini Terancam Dijerat Pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP

- 3 November 2022, 10:00 WIB
Diduga Beri Keterangan Palsu, ART Ferdy Sambo, Susi, Kini Terancam Dijerat Pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP
Diduga Beri Keterangan Palsu, ART Ferdy Sambo, Susi, Kini Terancam Dijerat Pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP /Kolase foto Pikiran Rakyat & TikTok @D'Elson84/

TERAS GORONTALO – Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, sepertinya bisa terancam dipidana, karena dianggap memberi keterangan palsu.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa kali menuding Susi telah memberi keterangan palsu, yang ketika itu dihadirkan sebagai saksi.

Susi pun terancam akan diproses pidana oleh Majelis Hakim, lantaran diduga memberikan keterangan palsu, dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E.

Selain keterangan yang berubah, cerita atau kronologi yang dibeberkan oleh ART Susi, juga dinilai janggal, bahkan terkesan dipenuhi kebohongan.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Brigadir J Disebut Gendong Putri Candrawathi, Kesaksian Susi dan Bharada E Terkuak

Salah satu cerita yang dianggap janggal oleh Majelis Hakim, JPU hingga penasehat hukum adalah terkait aksi Yosua yang mengangkat Putri Candrawathi.

ART itu mengklaim jika saat peristiwa itu terjadi, dia tengah berada di dapur, untuk membuatkan wedang yang diminta oleh Putri Candrawathi.

Kemudian istri Ferdy Sambo menanyakan perihal keberadaan Kuat Ma’ruf, ketika Susi membawakan wedang pesanannya.

Dari penuturannya juga diketahui bahwa lokasi antara dapur dan ruang tengah cukup dekat, sehingga diperkirakan setiap obrolan bisa terdengar.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x