Komnas HAM Ungkap Fakta Gas Air Mata Kadaluarsa yang Digunakan di Stadion Kanjuruhan

- 3 November 2022, 10:56 WIB
Komnas HAM Ungkap Fakta Gas Air Mata Kadaluarsa yang Digunakan di Stadion Kajuruhan
Komnas HAM Ungkap Fakta Gas Air Mata Kadaluarsa yang Digunakan di Stadion Kajuruhan /PMJ News/

TERAS GORONTALO – Komnas HAM akhirnya menyampaikan hasil dari pada pemantauan dan penyelidikan pada tragedi di Stadion Kajuruhan Malang pada 1 Oktober 2022.

Salah satu yang paling banyak dibicarakan dari tragedi Stadion Kanjuruhan ini adalah penembakan gas air mata kadaluarsa yang memicu kepanikan para Aremania.

Hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait dengan penembakan gas air mata di stadion Kajuruhan ini, dikutip Teras Gorontalo dari siaran pers nomor. 039/HM.00/XI/2022.

Bahwa yang melakukan penembakan gas air mata kadaluarsa tersebut tidak hanya Brimob, tetapi juga Sabhara.

Jenis senjata yang digunakan Brimob sebagai pelontar gas air mata yang digunakan untuk pengamanan adalah laras licin panjang (amunisinya selongsong kaliber 37/38), flash ball super pro (kaliber 44), dan Anti Riot AGL (amunisi kaliber 38).

Baca Juga: Baru Terungkap Om Kuat Bukan Sopir 'Biasa' Putri Candrawathi, Perlakuannya Dibeberkan Susi

Adapun amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stock tahun 2019 dan telah expired atau kadaluarsa.

Bahwa match commissioner mengetahui petugas keamanan membawa senjata gas air mata dan tidak melaporkan hal ini.

Match commissioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata dilarang.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x