TERAS GORONTALO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia telah menyampaikan laporan pemantauan dan penyelidikan tragedi di stadion Kanjuruhan Malang.
Hasil laporan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM ini telah disampaikan secara resmi melalui keretangan pers dengan Nomor: 039/HM.00.XI/2022.
Adapun temuan faktual Komnas HAM pada poin perencanaan pengamanan atas tragedi yang terjadi di stadion Kajuruhan Malang adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Fakta Gas Air Mata Kadaluarsa yang Digunakan di Stadion Kajuruhan
Bahwa Kapolres Malang meminta kepada panpel klub Arema FC untuk perubahan jadwal pertandingan sepak bola BRI Liga 1 Tahun 2022 kepada PT LIB terkait rencana pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya.
Direktur Utama PT LIB menyampaikan kepada Manajemen klub Arema FC yang meminta untuk tetap melaksanakan pertandingan BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC vs Persebaya dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sehubungan dengan permintaan perubahan jadwal yang tidak disetujui oleh PT LIB, maka pihak Kapolres Malang meminta tambahan bantuan Pasukan Pengamanan (PAM) baik dari Polri maupun TNI yang semula 1.700 personil menjadi 2.034 personil.
Bahwa dalam persiapan pengamanan Arema FC vs Persebaya, pihak kepolisian telah melakukan upaya-upaya yang sudah dilakukan sejak 20 September 2022 sampai 30 September 2022 (10 hari).
Baca Juga: Baru Terungkap Om Kuat Bukan Sopir 'Biasa' Putri Candrawathi, Perlakuannya Dibeberkan Susi