Pandangan Reza Indragiri Atas Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Lewat Pendekatan UU TPKS

- 5 November 2022, 17:56 WIB
Pandangan Reza Indragiri Atas Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Lewat Pendekatan UU TPKS
Pandangan Reza Indragiri Atas Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Lewat Pendekatan UU TPKS /Tangkapan layar YouTube @ILC

TERAS GORONTALO - Psikolog Forensik Reza Indragiri menanggapi kasus dugaan pelecehan yang tuduhannya dilakukan oleh Brigadir J ke Putri Candrawathi.

Menurut Reza Indragiri yang sangat mengganggu pikirannya saat ini adalah tuduhan atau klaim tentang kekerasan seksual sebagaimana dugaan dilakukan oleh Brigadir J ke Putri Candrawathi.

Reza Indragiri menyatakan jika narasi kekerasan seksual sebagaimana dugaan dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi sama sekali tak menguntungkan siapapun.

Dikutip dari ILC, Reza Indragiri coba menguji dugaan tindak kekerasan seksual dalam tinjauan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pada pasal 25 dikatakan untuk membuktikan adanya kekerasan seksual bisa dilihat dari tiga hal.

"Untuk membuktikan ada atau tidaknya kekerasan seksual dibutuhkan tiga hal, pertama keterangan saksi atau korban, yang kedua satu alat bukti lainnya, dan yang ketiga keyakinan hakim", kata Reza.

Sebelumnya kita ketahui jika salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) Susi merupakan saksi yang disebut-sebut paling mengetahui terkait kekerasan seksual itu.

Baca Juga: Termasuk God Enel, Ini Deretan Karakter Lama yang Bakal Terlibat di Perang Final Saga One Piece

"Salah satu saksi yang disebut-sebut mengetahui hal ikhwal terkait kekerasan seksual itu sudah dicap sebagai saksi yang tidak kredibel oleh Majelis Hakim, saya menyebut saksinya adalah Susi", ucap Reza.

Berikutnya jika dilihat dari sisi korban dalam hal ini Putri Candrawathi maka menurut Reza Indragiri tidak terlihat ciri sebagai korban.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: YouTube ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah