TERAS GORONTALO - Berbagai fakta pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada bulan Juli lalu satu-persatu mulai terungkap dalam persidangan.
Fakta-fakta terkait penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terungkap berdasarkan dari keterang para saksi yang dihadirkan.
Salah satu fakta penembakan yang dilakukan oleh Bharada E terhadap Brigadir J adalah terdapat tiga jenis peluru yang digunakan pada peristiwa tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Ronny Talapessy selaku pengacara dari Bharada E, dimana dia menyebutkan bahwa ditemukan barang bukti berupa tiga jenis peluru.
“Karena faktanya peluru Richard Eliezer itu ada tiga jenis yah, tiga ini prodak satu dari Pindad, satu dari Ceko, satu lagi lain itu ada di berita acara pemeriksaan,” kata Ronny Talapessy, dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Indonesia Lawyer Club.
“Itulah yang nanti di persidangan agenda pembuktian,” lanjutnya.
Pengacara Bharada E menambahkan bahwa hingga saat ini tim kuasa hukum dari Eliezer terus mempelajari berkas persidangan termasuk dengan tiga jenis peluru yang digunakan oleh Bharada E dalam peristiwa penembakan di rumah Ferdy Sambo.
Selain adanya fakta terkait tiga jenis peluru dalam peristiwa penembakan Brigadir J, beberapa fakta dalam persidangan kasus Ferdy Sambo juga diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Yosua Yaitu Martin Simanjuntak.
Martin Simanjuntak menyebutkan fakta-fakta dalam persidangan mulai dari motif penembakan Brigadir J hingga hingga kejadian dugaan pelecehan di Magelang.