Yakni pada periode Juli tahun 2020 hingga November 2021.
Dikutip dari Berita DIY, Ismail Bolong menyatakan kegiatan penambangan ilegal itu ia lakukan tanpa sepengetahuan pimpinan Polri dimana saat itu diduga Ismail Bolong masih menjadi anggota Polri.
Dari kegiatan penambangan ilegal itu, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan Rp 5 sampai 10 miliar per bulan.
Meski menyatakan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, Ismail Bolong mengaku menyetor uang miliar rupiah ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Namun, setelah itu Ismail Bolong memberikan klarifikasi pada Sabtu 6 November 2022 dan menyebut nama Hendra Kurniawan.
Ia meminta maaf kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam klarifikasinya, Ismail Bolong mengaku video pengakuan yang beredar saat ini dibuat pada Februari 2022 lalu.
Saat pembuatan video itu, Ismail Bolong mengaku dalam kondisi terintimidasi.
Ia mengaku ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Ismail Bolong mengaku kaget kenapa klip video itu baru beredar saat sidang Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan bulan ini.