BREAKING NEWS! Polisi Temukan 92 Video yang Diduga Libatkan Dua Pemeran Kebaya Merah

- 8 November 2022, 19:59 WIB
BREAKING NEWS! Polisi Temukan 92 Video yang Diduga Libatkan Dua Pemeran Kebaya Merah
BREAKING NEWS! Polisi Temukan 92 Video yang Diduga Libatkan Dua Pemeran Kebaya Merah /Tangkapan Layar YouTube @voidotid

TERAS GORONTALO - Pemeran video syur kebaya merah telah diamankan Polda Jatim pada Minggu, 6 November 2022 lalu.

Dalam penangkapan itu, Polda Jatim menemukan bukti lain dari kedua tersangka video kebaya merah yang disinyalir berinisial ACS dan AH.

Dilansir Teras Gorontalo dari ANTARA, dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan 92 video lain dari tersangka video syur kebaya merah.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol. Farman.

"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka," ujar Kombes Pol. Farman di Surabaya, Selasa 8 November 2022. 

Baca Juga: 4 Karakter Kuat One Piece yang Terpaksa di Nerf Oda Agar Luffy Bisa Menangkan Pertarungan, Nomor 4 Keterlaluan

Motif tersangka membuat video syur ini juga diketahui untuk dijual dan dipasarkan untuk lokal bahkan luar negeri.

Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami kasus video syur ini.

Polisi sedang melakukan penyelidikan dan mencari tahu pemesan video syur kebaya merah dan 92 video lainnya.

Sebelumnya, video syur kebaya merah ini menampilkan pasangan yang diduga sedang berada dalam sebuah ruangan hotel.

Lelaki dalam video tersebut berpura-pura sebagai tamu yang meminta asbak kepada pelayan hotel. 

Baca Juga: Bukan Sanji, Berikut Ini Koki Terbaik di Serial One Piece

Selanjutnya terdapat adegan intim yang dilakukan pasangan berinisial ACS dan AH yang mengaku sebagai pasangan kekasih.

Video ini sempat viral di berbagai sosial media dan membuat netizen beramai-ramai mencari tahu keberadaan video kebaya merah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," ujar Kombes Pol. Farman.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x