Wow Sudah Produksi 92 Video, Pemeran Kebaya Merah Diciduk

- 8 November 2022, 20:44 WIB
Wow Sudah Produksi 92 Video, Pemeran Kebaya Merah Diciduk
Wow Sudah Produksi 92 Video, Pemeran Kebaya Merah Diciduk /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Viral Kebaya Merah, pelaku bahkan sudah produksi 92 video. 

Sudah produksi 92 video berbau mesum, pelaku yang viral dengan sebutan Kebaya Merah sudah diamankan pihak kepolisian. 

Jagat media Sosial (medsos) belakangan heboh oleh beredarnya video mesum perempuan Kebaya Merah yang viral. 

Video viral dengan durasi 16 menit itu, mampu membuat “Kebaya Merah” trending di beberapa media sosial, seperti Twitter dan Telegram. 

Pria dan Wanita yang diduga pelaku video mesum viral tersebut, telah berhasil diamankan oleh kepolisian Polda Jawa Timur. 

Baca Juga: Segera Rilis! One Piece Odyssey, Kisah Baru Petualangan Luffy di Water Seven Bikin Fans Kangen, Ini Trailernya

Kedua pelaku pemeran dalam video mesum Kebaya Merah tersebut, dikonfirmasi sebagai warga Surabaya.

“Ia keduanya sudah diamankan. Keduanya warga Surabaya,” ungkap Kombespol Farman, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. 

Sejak keduanya diamankan di Medokan Surabaya pada Minggu 6 November 2022, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. 

"Penyitaan 92 part video porno dan foto Nude kami dapatkan dari Hard Disk milik tersangka AH, " Ucap Farman, selasa 8 November 2022 di Mapolda Jatim. 

Baca Juga: BREAKING NEWS! Polisi Temukan 92 Video yang Diduga Libatkan Dua Pemeran Kebaya Merah

Selain Hard Disk, polisi juga menyita 1 unit Laptop berwarna hitam, 1 unit hard disk eksternal, dan 1 unit handphone. 

Ditemukan pula 1 lembar Invoice kamar dengan nomor kamar 1710 tertanggal 8 Maret. 

Saat ini pihak kepolisian terus mendalami dokumen-dokumen yang ditemukan dalam perangkat Hard Disk tersebut. 

Hal ini untuk pendalaman kasus serta potensi dikembangkannya jika ditemukan bukti - bukti pendukung lainnya. 

Masih ada kemungkinan jumlah pelakunya bertambah. "Kami (pihak kepolisian) masih dalami pelaku lain," kata Farman. 

Baca Juga: Ismail Bolong Bicara, Diintimidasi Hendra Kurniawan yang Mabuk, Refly Harun : Ada Delegitimasi Kabareskrim

Atas kejadian diamankannya kedua pelaku Video mesum Kebaya Merah tersebut, kedua pelaku saat ini terancam hukuman 5 tahun penjara terkait UU ITE.***

 

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: TVRI Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah