TERAS GORONTALO - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 November 2022 menghadirkan empat saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Empat saksi tersebut adalah ART rumah tangga dari keluarga Ferdy Sambo yaitu Susi dan Prayogi sebagai supir, serta Daden dan Adzan Romer yang adalah ajudan dari eks Kadiv Propam.
Dari beberapa saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang diajukan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Selama persidangan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri CAndrawathi berlangsung semua saksi sudah menjelaskan mengenai kejadian yang berhubungan dengan kasus penembakan Brigadir J, mulai dari peristiwa di Magelang hingga hari tewasnya Yosua di kompleks Duren III.
Baca Juga: Wow Sudah Produksi 92 Video, Pemeran Kebaya Merah Diciduk
Berdasarkan keterangan yang sudah diberikan saksi, Ferdy Sambo menyanggah beberapa keterangan saksi pada sidang yang berlangsung selasa 8 November.
Diantara semua keterangan saksi ada beberapa sanggahan dari Ferdy Sambo diantaranya adalah mengenai Putri Candrawathi yang tidak memiliki ajudan dan juga tentang sarung tangan hitam dalam kasus penembakan Brigadir J serta jenis senjata yang dibawanya dalam mobil.
“Istri bintang dua tidak boleh ada ajudan, jadi hanya membantu mengurus rumah tangga dan menjadi driver saat kegiatan Bhayangkari pak,” kata Ferdy Sambo, dikutip dari Live Kompas Tv.
“Kemudian untuk keterangan Romer, saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menggunakan sarung tangan turun dari kendaraan. Kemudian yang kedua, senjata yang jatuh itu bukan senjata HS tapi senjata pribadi saya combat wilson yang mirip tadi disampaikan,” lanjutnya.
Editor: Abdul Imran Aslaw
Sumber: kompas tv