TERAS GORONTALO - Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer dalam kesaksiannya membawa barang – barang almarhum Brigadir J termasuk handphone ke Biro Provos.
Hal ini terungkap dalam memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait keberadaan handphone milik mendiang Brigadir J.
Dalam persidangannya Romer mengakui membawa barang-barang milik mendiang Brigadir J ke Biro Provos.
Lebih lanjut Romer mengatakan dirinya diperintahkan oleh Chuck Putranto, yang juga menjadi terdakwa perkara perintangan penyidikan.
Baca Juga: Jadi Saksi Ajudan Batal Nikah, Ferdy Sambo Menangis
“Dari Kakorspri, Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang Almarhum ke Biro Provos,” ujar Romer di PN Jaksel, Selasa 8 November 2022. Sepreti dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News
Romer menyebutkan bahwa barang-barang milik Brigadir J berada di kamar para ajudan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, yakni mulai dari baju, celana, tas, koper serta dua handphone yang berada di dalam tas.
“(Barang-barang Brigadir J) Ada di kamar ADC di Saguling,” ucap Romer.
HP Brigadir J, dianggap merupakan barang bukti yang menyimpan banyak bukti atas apa yang telah ia alami sebelum tewas.