Buntut Video Kebaya Merah, Terduga Pelaku kini Bertambah?

- 10 November 2022, 07:00 WIB
Buntut Video Kebaya Merah, Terduga Pelaku kini Bertambah?
Buntut Video Kebaya Merah, Terduga Pelaku kini Bertambah? /Willy Irawan/ANTARA/

TERAS GORONTALO - Buntut terciduknya pelaku video kebaya merah, kini jumlah terduga pelaku video Mesum kemungkinan bertambah. 

Kemungkinan bertambahnya terduga pelaku video mesum mulai terkuak terkait pengakuan kedua pelaku yakni ACS dan AH. 

Atas kejadian diamankannya kedua pelaku mesum video Kebaya Merah tersebut, kedua pelaku saat ini terancam hukuman 5 tahun penjara terkait UU ITE. 

Baca Juga: Wangsit Rocky Gerung, Jokowi Pilih Prabowo Subianto dan 'Buang' Ganjar Pranowo

ACS dan AH dijerat pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Junto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Terkait itu, pihak kepolisian terus mendalami bukti-bukti yang ditemukan dalam perangkat Hard Disk tersebut. 

Masih ada kemungkinan jumlah pelakunya bertambah. "Kami (pihak kepolisian) masih dalami pelaku lain," ungkap Kombespol Farman, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Lanjut Farman, Hal ini untuk pendalaman kasus serta potensi dikembangkannya jika ditemukan bukti - bukti pendukung lainnya.

Berbagai konten syur yang dibuat, disimpan di hardisk pribadi milik kedua pelaku pemeran video syur kebaya merah.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x