TERAS GORONTALO - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo disebut bakal lolos dari jeratan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Brigadir J meninggal karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, pada Jumat 8 Juli 2022.
Kini Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dalang dari dugaan pembunuhan berencana Brigadir J disebut akan lolos dari jeratan hukum.
Hal itu disampaikan Gayus Lumbun yang merupakan pakar hukum yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung periode 2011-2018.
Sebagai mantan Hakim Agung, tentu saja Gayus Lumbun paham sekali tentang hukum yang kini sedang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas pembunuhan ajudannya Brigadir J.
Menurut Gayus Lumbun, ada 2 hal yang bisa membuat Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukuman, dikutip dari YouTube Uncle Wira:
1. Tempat Kejadian.