Ajudan Rasa ART, Terungkap Tugas Sebenarnya Brigadir J, Refly Harun : Fasilitas Suami tapi Digunakan Istri

- 13 November 2022, 13:00 WIB
Ajudan Rasa ART, Terungkap Tugas Sebenarnya Brigadir J, Refly Harun : Fasilitas Suami tapi Digunakan Istri
Ajudan Rasa ART, Terungkap Tugas Sebenarnya Brigadir J, Refly Harun : Fasilitas Suami tapi Digunakan Istri /Kolase foto TikTok @sweetdaddy19 danTwitter @Miduk17/

TERAS GORONTALO – Dewasa ini, saat seorang polisi ditugaskan menjadi ajudan perwira tinggi Polri, sering dianggap sebagai posisi yang bergengsi.

Seperti halnya yang dirasakan oleh Brigadir J, yang mungkin menilai jika dipekerjakan menjadi ajudan dari seorang Kadiv Propam Polri, adalah hal yang membanggakan.

Kemanapun kaki Ferdy Sambo melangkah, pasti Brigadir J akan dengan setia menemani, bahkan menjadi tameng baginya. 

Pun terhadap istri Jenderal, Putri Candrawathi, Brigadir J dengan patuhnya menemani ke manapun dia pergi, termasuk menuruti setiap perintah yang diberikan.

Akan tetapi, sebuah informasi menggemparkan beredar, mengenai status Josua sebagai seorang ajudan.

Keberadaan yang bersangkutan sebagai orang yang mengawal Putri Candrawathi, justru malah dibantah oleh atasannya sendiri. 

Istri Ferdy Sambo itu mengatakan jika Brigadir Novriansyah Josua Hutabarat bukanlah ajudannya. 

Baca Juga: Terungkap Tampat dan Waktu Meninggal Sekeluarga di Kalideres Ternyata Beda, Benarkah Akibat Kelaparan?

Brigadir J sebenarnya adalah ajudan dari suaminya, yang ketika itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

Informasi tersebut, disampaikan langsung oleh terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu, saat persidangan yang menghadirkan Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq. 

Dalam persidangan, Putri Candrawathi dengan keras membantah kesaksian kedua orang itu, yang menyebutkan jika Josua adalah ajudannya. 

“Kedua, untuk saudara Romer dan Daden bahwa Yosua bukan ajudan saya. Tetapi, ajudan bapak Ferdy Sambo yang diperbantukan untuk sebagai driver saya pada saat saya kegiatan di luar atau ikut kegiatan Bhayangkara dan saya juga dibagi dengan kegiatan rumah tangga karena untuk operasionalnya,” ucap Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022 lalu.  

Di sisi lain, masih dalam persidangan, Ferdy Sambo sendiri juga turut menyangkal pernyataan yang menyebutkan jika istrinya memiliki ajudan. 

Karena sesuai dengan peraturan, istri seorang Jenderal bintang dua tidak diperbolehkan untuk memiliki satu orang ajudan pun.

Status ajudan orang-orang yang menemani Putri Candrawathi selama ini, ternyata hanya sekedar sebutan belaka. 

Karena tugas mereka sebenarnya adalah diperbantukan dalam mengurus rumah tangga, dan menjadi driver pribadi.

Baca Juga: Detik- Detik Sebelum Tewas, Warga Lihat 1 Anggota Keluarga Di Kalideres Tutup Kaki Pakai Plastik Hitam

“Saya ini meluruskan bahwa istri saya ini tidak punya ajudan. Jadi sebutan mereka saja ajudan. Istri bintang dua tidak boleh ada ajudan, jadi hanya membantu mengurus rumah tangga dan menjadi driver pada saat kegiatan Bhayangkara,” ungkap Ferdy Sambo.

Tak hanya membenarkan bantahan yang disampaikan sang istri, dalam kesempatan yang sama, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf untuk para ajudannya. 

Permintaan maaf ini disampaikan, sebagai bentuk penyesalan, karena dia telah menyeret para ajudan yang begitu setia kepadanya, hingga jatuh dalam kejahatan yang sama. 

Karena bagi mantan Kadiv Propam Polri itu, para ajudannya sudah dianggap layaknya anak sendiri, namun sayang, mereka harus ikut jatuh terjerembab dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagaimana yang dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, yang membahas terkait aspek governance dalam hal ini di dalam institusi Polri dan TNI. 

Aspek ini membuat mereka yang menjadi bagian dari institusi, sulit untuk membedakan antara domain publik dengan domain privat. 

Maksudnya di sini adalah tingkah-laku yang ditunjukkan oleh para istri dari pejabat Polri, TNI, ataupun para eselon lainnya.

“Apakah iya seorang istri, itu bisa menggunakan ajudan sang suami untuk dijadikan supir, setrika baju, untuk urusan rumah tangga, antar jemput anak, dan lain sebagainya, yang semuanya itu adalah tugas yang sifatnya privat, bukan tugas dari negara,” ucap Refly Harun. 

Padahal para ajudan itu digaji oleh negara, dan kalaupun ada tambahan pendapatan lain dari yang bersangkutan, itu sudah masuk dalam persoalan yang berbeda.

Meskipun memang setiap sumber pendapatan dari seorang abdi negara wajib untuk diketahui asal-usulnya.

Refly Harun menyebutkan bahwa selama ini, seolah ada wilayah abu-abu, terhadap tradisi di tubuh Polri.

Ini bermula ketika Polri dipisahkan dari TNI, yang mana diharapkan dengan pemisahan ini, mereka akan benar-benar menjadi organisasi sipil yang memiliki tradisi sipil. 

Tapi ternyata bentuk organisasi Polri masih menyerupai militer, dengan pangkat-pangkat Jenderal yang persis sama, hanya pada Irjen dan Komjen saja yang memiliki perbedaan.

“Ini tentu tidak seperti yang diharapkan ketika TNI dan Polri dipisahkan. Karena ketika Polri dipisahkan dari TNI, orang berharap bahwa Polri itu adalah sipil bersenjata. Sipil tapi dipersenjatai. Tradisi mereka sipil. Tapi ternyata, yang terjadi tidak demikian,” kata Refly Harun. 

Baca Juga: Terungkap Komunikasi Terakhir Sekeluarga Meninggal Keparan dengan Ketua RT

Ini terlihat dari bagaimana cara mereka menyapa atasan dengan sebutan komandan, maupun alur pendidikan yang masih mengarah pada karakteristik militer.

“Jadi tidak heran kalau yang muncul adalah bukan polisi yang humanistik, tapi polisi yang militersitik. Baru keluar dari pendidikan bintara, langsung menyerang rumah sakit, hanya karena ada clash. Mabuk-mabukan sebelumnya dan bawa perempuan ke hotel,” jelas Refly Harun.

Mantan jurnalis ini menyebutkan bahwa governance seperti inilah yang menjadi wilayah abu-abu, jadi jangan heran jika ada hal-hal seperti yang dialami oleh Brigadir J.

“Pastinya secara resmi nggak mungkin seorang istri bintang dua memiliki ajudan. Karena sekali lagi saya meragukan juga apakah iya, istri Jenderal Kapolri juga memiliki ajudan. Ini yang perlu kita garis bawahi,” ujar Refly Harun.

Menurutnya, Kapolri itu adalah jabatan yang setingkat Menteri, di mana keberadaan ajudan, hanya dikhususkan untuk mereka yang memegang jabatan, bukan para istrinya.

Sehingga jika sang istri akan melakukan kegiatan, maka yang digunakan adalah fasilitas yang dimiliki oleh suaminya, kalau memang pada saat itu sedang tidak digunakan.

Jadi, untuk menyediakan ajudan khusus untuk seorang istri Perwira Tinggi Polri ataupun TNI, atau Menteri, memang tidak ada dalam aturan manapun.

“Tapi, saya membayangkan seorang Kapolri, Panglima TNI, itu memiliki privilege yang luar biasa. Karena tradisi militeristik hirarkis mereka, maka semua jajaran bawah itu adalah anak buah, yang bisa di-utilisasi ke dalam tugas-tugas yang sifatnya domestik,” beber Refly Harun.

Lebih lanjut lagi, pakar hukum tata negara ini menjelaskan, seperti pada kasus Brigadir J, di mana dirinya kedapatan tengah menyetrika seragam milik anak-anak Ferdy Sambo. 

Walaupun mungkin itu adalah sebuah bentuk kebaikan, namun bukan berarti hal tersebut sesuai dengan apa yang menjadi tugas utamanya.

Apalagi dalam hal ini, Josua merupakan seorang penegak hukum, yang telah dididik dan dibiayai oleh negara untuk melaksanakan tanggung jawabnya

“Ajudannya sendiri tidak tahu kalau Josua itu bukan ajudan Putri. Dan ketika dikatakan bahwa ajudan itu diperbantukan sebagai driver (supir) dan juga urusan-urusan domestik rumah tangga, ini makin membuat tidak jelas sesungguhnya, apa sih fungsi seorang Josua di rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” tutur Refly Harun.

Padahal selama ini, dia ditugaskan sebagai ajudan, dididik juga untuk menjadi ajudan, bahkan konon katanya mahir dalam hal menembak, tapi malah ditugaskan untuk mengurus segala tetek-bengek urusan rumah tangga.

“Instead of ngurusin Ferdy Sambo, dia lebih banyak ngurus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dan lagipula, berapa sih jumlah ajudan yang diperkenankan untuk seorang bintang dua seperti Ferdy Sambo?” cecar Refly Harun, dikutip Teras Gorontalo dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu, 9 November 2022.

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu kemudian membandingkan, antara jumlah ajudan yang dimiliki oleh sang Jenderal bintang dua itu, dengan pejabat Menteri lainnya.

Di mana pada umumnya, ajudan yang mendampingi Menteri itu hanya berjumlah satu, yang berasal dari anggota Polri, atau terkadang TNI.

“Tetapi kita tidak tahu berapa jumlah ajudan seorang Kapolri dan seorang Panglima TNI, kalau Menteri saja misalnya cuma satu ajudannya,” imbuh Refly Harun.

Adapun alasan yang mengatasnamakan banyaknya tanggung jawab sehingga wajar jika memiliki banyak ajudan, masih terlalu bias untuk dibenarkan.

Karena biasanya, tugas-tugas tersebut dibantu oleh mereka yang tidak mendapatkan tanggung jawab menjadi ajudan pribadi atau orang-orang yang memiliki jabatan dalam institusi itu sendiri.

“Jadi dia (para petinggi di institusi negara) dibantu oleh jajaran yang melaksanakan tugas-tugas kepolisian secara keseluruhan,” terang Refly Harun.

Mantan Staf Ahli Presiden itu menyampaikan harapannya semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat, hingga tercipta reformasi di tubuh kepolisian.

Termasuk juga dalam hal penggunaan fasilitas negara, penggunaan ASN negara, untuk melayani hal-hal yang sifatnya domestik.

“Walaupun itu istri seorang Jenderal, maka negara tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas bagi istri. Fasilitas hanya bagi pemegang jabatan, entah itu suami atau istri. Jadi belum tentu juga, kalau Jenderalnya sang istri, maka suami tidak mendapatkan fasilitas apapun,” ungkap Refly Harun.

Dia kemudian membeberkan tentang kebiasaan para abdi negara sejak dulu, yang tergabung dengan tradisi bernama Dharma Wanita atau Bhayangkara.

Di mana tradisi itu sudah sejak lama dipelihara, dan sekarang berwujud pada diperlihatkannya kekuasaan seorang istri, yang seolah-olah berada jauh di atas suaminya yang memegang jabatan.

"Sudah jadi rahasia umum, ya. Ketika teman saya mengeluh, ‘lho kok ini nyonya-nya lebih berkuasa, daripada sang suami dalam mengatur beberapa hal yang terkait dengan urusan-urusan, yang seharusnya urusan dinas, bukan urusan pribadi ke-rumahtanggaan,” pungkas Refly Harun.*** 

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Refly Harun PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah