Penundaan Sidang Pembunuhan Brigadir J Akibat KTT G20 Dinilai Lebay

- 14 November 2022, 06:51 WIB
Penundaan Sidang Pembunuhan Brigadir J Akibat KTT G20 Dinilai Lebay
Penundaan Sidang Pembunuhan Brigadir J Akibat KTT G20 Dinilai Lebay /Tangkap layar YouTube Anjas di Thailand/

TERAS GORONTALO- Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ditunda sepekan. Agenda sidang adalah pemeriksaan terhadap Bharada E dan Ferdy Sambo. 

Hal ini dibahas Anjas Asmara dalam Channel Youtube Anjas Asmara, Minggu 13 November 2022.

Anjas membeber alasan penundaan ada dua. 

Pertama adalah KTT G20 yang berlangsung mulai 14 November 2022.

Baca Juga: Cari Istri Idaman? Dekati 3 Weton Ini

Kedua adalah evaluasi masalah teknis. 

Mengutip dari kuasa hukum Brigadir J yakni 

Martin Simanjuntak, Anjas menilai, alasan KTT G20 sangat berlebihan. 

"Kan KTT G20 ada di Bali, sementara persidangan di Jakarta Selatan," katanya. 

Alasan kedua mencemaskan Anjas. 

Anjas tidak paham alasan teknis seperti apa yang hendak dievaluasi. 

Apakah masalah tempat duduk atau ruangan. 

Ataukah teknis menyangkut media. 

Anjas menakutkan sidang pembunuhan Brigadir J akan digelar tertutup. Jika demikian kredibilitas aparat dapat terganggu. Sebut Anjas, dalam persidangan Brigadir J terdapat banyak kekonyolan. 

Baca Juga: TERUNGKAP!! Inilah Buah Iblis Terkuat dan Terbaru di Dunia One Piece

MIRIP TANGMO NIDA

Susi ART dari Ferdy Sambo serta Kodir bisa masuk penjara tujuh tahun gara gara bersaksi palsu di bawah sumpah dalam persidangan kasus kematian Brigadir J. 

Anjas Asmara membahas kemungkinan itu dalam akun youtubenya Anjas Asmara. 

Beber Anjas, Susi dan Kodir secara kualitatif sudah melontarkan kesaksian palsu. 

Aturan memungkinkan untuk hakim langsung memperkarakan hal tersebut. 

"Jadi tidak perlu lagi mekanisme penyidikan dari polisi, kemudian kejaksaan dan baru pengadilan," katanya. 

Beber Anjas, Susi banyak berbohong. 

Salah satu kebohongannya adalah saat ia bersaksi tentang adegan Brigadir J dan Putri Chandrawati. "Sekarang jadi pertanyaan, berapa banyak kebohongan yang bisa dihukum, apakah harus 100 persen, atau cukup 20 persen, jawabannya meski hanya kebohongan sedikit bisa dihukum 7 tahun," katanya. 

Baca Juga: Tencent Umumkan Gameplay Honor Of Kings: World, Kemungkinan Tanggal Rilis dan Spesifikasi yang di perlukan!

Diungkap Anjas, ada gestur dari Susi dan Kodir yang menganggap mereka bisa mulus berdusta tanpa tersentuh hukum. Itu terlihat dari gaya Kodir yang senyum senyum di hadapan Jaksa. 

"Mereka sudah didoktrin hakim tidak akan tega menghukum mereka apabila berdusta," katanya. 

Terdapat wacana agar Susi dihukum saja oleh hakim. 

Ini agar ada efek jera terhadap saksi lainnya. 

Ada kecendrungan saksi dari Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati berbohong. 

Anjas menuturkan, Ronny Talampessy, kuasa hukum dari Bharada E mengaku melihat pemandangan janggal. Sebulan lalu, di lobi Bareskrim, Susi dan Kodir diarahkan seseorang. Ia enggan menyebut siapa pihak yang mengarahkan itu. Itu perbuatan melanggar hukum. Sebut Anjas, mirip kasus Tangmo Nida, dimana ada pihak yang jadi tersangka gara gara mengarahkan saksi. 

Sayangnya Anjas menduga Ronny Talapessy tidak punya rekaman kejadian itu. "Di kasus Tangmo Nida, ada rekaman hingga ada yang jadi tersangka gara gara hal tersebut," katanya.***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: Youtube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah