Ingat Doni Salmanan? Begini Nasibnya Sekarang, Dituntut 13 Tahun Penjara oleh JPU

- 16 November 2022, 18:48 WIB
Ingat Doni Salmanan? Begini Nasibnya Sekarang, Dituntut 13 Tahun Penjara oleh JPU
Ingat Doni Salmanan? Begini Nasibnya Sekarang, Dituntut 13 Tahun Penjara oleh JPU /Tangkapan Layar Antara dan Pikiran Rakyat, edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Doni Salmanan, tersangka kasus investasi bodong aplikasi Quotex akhirnya menjalani sidang pembacaan nota tuntutan.

Setelah sempat beberapa kali tertunda, sidang pembacaan nota tuntutan terdakwa Doni Salmanan digelar Rabu, 16 November 2022, di Pengadilan Negari Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Menurut jaksa penuntut umum Baringin Sianturi, Doni Salmanan terbukti secara sah menyebarkan berita bohong mengenai investasi bodong opsi biner di platfrom Quotex melalui kanal Youtube pribadinya. 

Baca Juga: Langkah Cerdas Cristiano Ronaldo, Bikin Statement Heboh Sudutkan Manchester United Sebelum Piala Dunia 2022

Dimana perbuatan Doni Salmanan tersebut membuat para korban teriming-imingi keuntungan yang ditawarkan, mengalami kerugian finansial.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin, dikutip Teras Gorontalo dari Antara.

Untuk itu jaksa penuntut umum menuntut Doni Muhammad Taufik atau yang lebih dikenal dengan Doni Salmanan, kurungan penjara selama 13 tahun.

Baringin Sianturi juga memohon pada majelis hakim untuk memberikan pidana denda pada Doni Salmanan, sebesar 10 milliar rupiah subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi pada para korban dengan total 17 miliar rupiah. 

Baca Juga: Misteri Dibalik Buku Merah Yang Viral Seret Mantan Kapolri Tito Karnavian, Ternyata ini Isinya

Jaksa Penuntut Umum memaparkan, berbagai pertimbangan yang memberatkan tuntutan Doni Salmanan, eks crazy rich Surabaya.

Terdakwa Doni Salmanan dianggap Jaksa Penuntut Umum tidak menunjukkan sikap menyesal.

Doni Salmanan juga berbelit-belit saat memberikan keterangan dan sering mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) padahal sudah ditandatangani.

Modus kejatahan Doni Salmanan yang memanfaatkan kemajuan teknologi, juga dinilai memberatkan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, memberikan waktu sepekan untuk Doni Salmanan dan kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum pembacaan vonis hukuman.

Dimana sebelumnya, Firman Arif yang menjadi kuasa hukum Doni Salmanan mengajukan eaktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan.

Hal tersebut dikarenakan, nota pembelaan yang akan disusun juga akan menanggapi besaran biasa restitusi.

Sehingga dibutuhkan waktu lebih dari sepekan untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan oleh terdakwa Doni Salmanan.

"Karena menurut kita semua dana yang ada itu berdasarkan fakta persidangan itu tidak semuanya dari Quotex, tapi itu nanti kita akan jabarkan di nota pembelaan," ujar Firman.***

Editor: Gian Limbanadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah