Akhirnya Terungkap Perintah Ferdy Sambo yang Disebut Jadi Penghalang Penyidikan Kematian Brigadir J

- 21 November 2022, 09:55 WIB
Akhirnya terungkap perintah Ferdy Sambo yang disebut jadi batu sandungan dalam penyidikan kematian Brigadir J.
Akhirnya terungkap perintah Ferdy Sambo yang disebut jadi batu sandungan dalam penyidikan kematian Brigadir J. /ANTARA/edited TerasGorontalo.com/

TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap perintah Ferdy Sambo yang disebut jadi batu sandungan dalam penyidikan kematian Brigadir J.

Kasus pembunuhan Brigadir J sempat bergulir secara alot dalam menetapkan tersangka.

Hingga akhirnya pihak kepolisian menetapkan lima tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi.

Sebagai informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ada skenario palsu yang diduga untuk meloloskan tersangka dari jeratan hukum.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Sidang Ferdy Sambo Cs Hari ini 21 November 2022, Akankah Terungkap Fakta Baru?

Di mana pada awalnya disebut bahwa pembunuhan Brigadir j adalah tembak menembak hingga akhirnya skenario palsu itu runtuh dan digantikan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalang dibalik pembunuhan Brigadir J tidak lain adalah Ferdy Sambo yang merupakan tersangka dan dalang dari dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terkait hal itu, Lemkapi (Lembaga Kajian Kepolisian), Edi Hasibuan menyebutkan ada yang menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.

Persidangan telah dilakukan selama beberapa kali untuk tersangka pembunuhan dan obstruction justice.

Namun, hingga saat ini, masih belum ada titik terang mengenai vonis yang diberikan pengadilan terhadap para tersangka tersebut.

"Kalau kita lihat fakta di persidangan dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J yakni perintah Sambo," kata Edi Hasibuan.

Hal tersebut disebutkan Edi Hasibuan menjadi pertimbangan dalam memberikan vonis terhadap tersangka.

"Ini menjadi pertimbangan hakim nantinya dalam memberikan vonis," ujar Edi Hasibuan.

Persidangan untuk tersangka obstruction of justice dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta.

Para tersangka tersebut yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wiboowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dari dua persidangan terakhir, Edi Hasibuan melihat adanya perintah untuk membuat skenario hingga menghilangkan brang bukti secara berjenjang, mulai dari Sambo si pembuat rekayasa yang merupakan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira.

"Dari alibi-alibi di persidangan kemarin, nanti hakim akan menilai mana alibi yang memberatkan atau sengaja atau alibi tidak tahu sama sekali," ucap Edi Hasibuan dikutip dari Antara.

Sementara itu, dalam persidangn ini Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sama halnya seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah