Brigadir J Alami Kejahatan Seksual Berulang Kali, Benarkah?

- 21 November 2022, 19:25 WIB
Kasus pembunuhan Brigadir J masih diselimuti dengan adanya klaim pelecehan seksual dari pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, benarkah?
Kasus pembunuhan Brigadir J masih diselimuti dengan adanya klaim pelecehan seksual dari pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, benarkah? /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Brigadir J disebut mengalami kejahatan seksual berungkali sebelum akhirnya tewas pada 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kasus pembunuhan Brigadir J masih diselimuti dengan adanya klaim pelecehan seksual dari pihak Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi ngotot menjadi korban pelecahan seksual Brigadir J.

Bahkan, pelecehan seksual itu diduga yang menjadi Ferdy Sambo hilang kendali atau marah hingga akhirnya membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Perintah Ferdy Sambo yang Disebut Jadi Penghalang Penyidikan Kematian Brigadir J

Namun, belakangan ini muncul spekulasi dan pendapat soal adanya pelecehan seksual yang bukan dialami Putri Candrawathi, melainkan dialami oleh Brigadir J.

Reza Indragiri, Ahli Psikologi Forensik mengaku semakin khawatir Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat merupakan korban kekerasan seksual sesungguhnya.

Dalam kasus kematian Brigadir J yang masih dipersidangkan, seperti diketahui, pernyataan-pernyataan saksi di pengadilan cenderung banyak memberatkan korban.

Pasalnya, Yoshua disebut punya kepribadian ganda, temperamental, pemarah, tukang dugem, dan memiliki kecenderungan hiperseks alias kecanduan secara seksual.

Daripada mematahkan pandangan Reza pada Juli 2022 lalu, terkait Yoshua sebagai korban seksual jikapun ada kekerasan di Magelang, kesaksian-kesaksian itu justru menguatkan analisanya.

“Di bulan Juli saya katakan bahwa saya tidak yakin ada kontak seksual, apalagi kekerasan seksual. Baik itu di Duren Tiga maupun di Magelang. Tapi oke, karena harus dipaksakan (ada) kekerasan seksual, saya anggap kalaupun ada, Brigadir Yoshua bukanlah pelaku, tapi adalah korbannya,” ucap dia, dikutip dari Pikiran Rakyat..

Reza melanjutkan, setelah banyaknya kesaksian sikap buruk Yoshua yang dipertontonkan di hadapan majelis hakim, alih-alih berubah pikiran penilaiannya masih sama dan justru lebih kuat.

“Sekarang bulan November. Saya justru semakin khawatir, bahwa tampaknya mendiang Brigadir Yoshua ini memang mengalami kejahatan seksual secara berulang kali,” ucap dia.

Dengan kata lain, sikap-sikap buruk tentang Yoshua, menurut Reza merupakan beberapa dampak yang biasanya dialami korban kekerasan seksual.

“Semua (sikap Yoshua) yang disebutkan itu justru cerminan orang-orang yang pernah mengalami kejahatan seksual,” ucapnya.

Ketika korban kejahatan seksual tidak mampu berkata-kata atau mencari pertolongan, Reza menjelaskan bahwa yang biasanya terjadi adalah sikorban cenderung berperilaku demikian.

“Terlebih karena dia laki-laki, yang notabene dianggap sebagai jenis kelamin yang kuat dan lebih berkuasa dalam relasi seksual, sehingga cenderung dianggap sebagai pelaku, semakin sulit bagi laki-laki yang jadi korban untuk cari pertolongan,” kata dia.

Tapi betapapun mulutnya bungkam, menurut Reza kesakitan dan penderitaan yang dialami korban kejahatan seksual dari hari ke hari semakin nyata, termasuk dalam kasus Yoshua.

“Maka pantas bagi kita untuk berspekulasi, bahwa keterangan saksi, ditambah dengan penilaian hukum, justru mempertegas kekhawatiran saya bahwa mendiang Brigadir Yoshua adalah korban kejahatan seksual,” kata dia lagi.

Sebagai informasi, hari ini, Senin, 21 November 2022, persidangan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sempat ditunda selama sepekan, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa.

Diantaranya adalah terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Berikut jadwal lengkap sidang Ferdy Sambo Cs selama sepekan besok:

1. Sidang Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf: Senin, 21 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi.

2. Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Selasa, 22 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi.

3. Sidang obstruction of justice dengan Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto: Kamis, 24 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi.

4. Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin: Jumat, 25 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, dalam persidangn ini Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sama halnya seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah