GEMPAR! PPATK Bantah Saldo Rekening Brigadir J Capai 100 Triliun, Glenn Tumbelaka Sebut Angka Ini Bener

- 29 November 2022, 07:04 WIB
 GEMPAR! PPATK Bantah Saldo Rekening Brigadir J Capai 100 Triliun, Glenn Tumbelaka Sebut Angka Ini Bener
GEMPAR! PPATK Bantah Saldo Rekening Brigadir J Capai 100 Triliun, Glenn Tumbelaka Sebut Angka Ini Bener /Kolase foto tangkapan layar YouTube Irma Hutabarat, Twitter @pawatruecrime & Facebook Roslin Emika/

 

TERAS GORONTALO – Belakangan ini warga Indonesia digemparkan dengan beredarnya kabar tentang saldo rekening milik Brigadir J.
 
Dalam sebuah tayangan di kanal YouTube milik aktivis kenamaan, Irma Hutabarat, saldo rekening Brigadir J dikatakan hampir mencapai Rp 100 triliun.
 
Pada kanal YouTube Irma Hutabarat, nominal Rp 99,99 triliun atau nyaris Rp 100 triliun di rekening Brigadir J muncul dalam sebuah dokumen berita acara penghentian sementara transaksi keuangan.
 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun memberikan penjelasan terkait dugaan saldo di rekening Brigadir J, yang dikuras oleh Ferdy Sambo.
 
Dikutip dari PMJ News, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membantah dengan tegas mengenai isi dari rekening ajudan Ferdy Sambo itu, yang disebut-sebut hingga Rp 100 triliun.

Baca Juga: Kamu Nanya? Siapa Iblis Terkuat Dalam Anime Chainsaw Man? Berikut Penjelasannya
 
Dia menyebutkan bahwa yang benar adalah jumlah saldo dalam rekening Brigadir J hanyalah beberapa ratus juta rupiah saja.
 
“Beberapa ratus juta saja isinya,” ucap Ivan Yustiavandana.
 
Sayangnya, dia enggan untuk membeberkan lebih lanjut perihal sumber aliran dana yang masuk ke rekening Brigadir J.
 
Dia hanya mengatakan bahwa semua hasil temuan dan analisis telah diserahkan ke pihak Bareskrim Polri.
 
“Tanya Bareskrim ya. Hasil analisis sudah kami serahkan,” kata Ivan Yustiavandana.
 
Di sisi lain, dalam persidangan yang dilangsungkan pada Selasa, 22 November 2022, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo meluruskan perihal dana Rp 200 juta di rekening ajudannya.
 
Eks Kadiv Propam Polri itu mengklaim jika dana yang ada dalam rekening Brigadir J yang disetorkan ke Bripka RR bukan milik kedua ajudannya itu.
 
“Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya,” tegas Sambo di persidangan.

Baca Juga: Video Minta Izin Tempur ke Jokowi Viral di Medsos, Benny Rhamdani Ungkap Alasannya
 
Istri sang Jenderal bintang dua itu sendiri, Putri Candrawathi, juga turut menjelaskan bahwa baik rekening milik Brigadir J maupun Bripka RR, dibuat untuk keperluan rumah tangga di Jakarta dan Magelang.
 
“Bahwa pembuatan rekening atas nama Yosua dan Ricky dibuat Cabang Cibinong karena saya adalah nasabah Cibinong, dan untuk rekening Yosua untuk keperluan kas di Jakarta dan Ricky keperluan kas di Magelang,” ungkap Putri Candrawathi.
 
Sebelumnya dalam kanal YouTube Irma Hutabarat-HORAS INANG, sebuah dokumen pemberhentian sementara transaksi rekening di Bank BNI milik Brigadir J beredar.
 
Dalam dokumen tersebut, tercatat dengan sangat jelas dan rinci nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, nomor rekening, hingga nominal yang ditulis sangat jelas Rp 99.999.999.999.999.
 
Dokumen tersebut diberikan oleh pihak Bank BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat, kepada keluarga almarhum.
 
Surat tersebut merupakan berita acara penghentian transaksi keuangan, yang dibuat pada tanggal 18 Agustus 2022.
 
Selain itu, dalam surat juga dapat dilihat jelas ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, selaku Asisten PNC BNI, sekaligus saksi dari pihak bank pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
 
Nominal sebesar Rp 99,999 triliun dengan jenis transaksi debet tertera sangat jelas dalam surat tersebut.
 
Angka Rp 99,999 triliun inilah yang diduga kuat sebagai saldo atau transaksi yang terjadi di rekening milik Brigadir Novriansyah Josua Hutabarat.
 
Disebutkan juga bahwa penghentian sementara transaksi rekening tersebut dilakukan atas permintaan dari PPATK, melalui sebuah surat bernomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.
 
Dari surat tersebut diketahui jika transaksi di rekening tersebut dihentikan atau dibekukan untuk kurun waktu 5 hari.
 
Menanggapi hal ini, narasumber Irma Hutabarat yang hadir dalam tayangan yang diunggah pada akun YouTube miliknya, memberikan tanggapan.

Baca Juga: Link Streaming Anime Bleach: Thousand Year Blood War Episode 8, Ichigo Kurosaki datang Selamatkan Soul Society
 
Adalah Glenn Tumbelaka, Ketua LMR-RI hadir memberikan pendapatnya terkait dokumen tersebut.
 
Hal pertama yang disorotinya adalah jabatan dari Anita Amalia Dwi Agustine, yang dalam surat itu disebutkan sebagai Asisten PNC Bank BNI.
 
Namun saat Anita hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, jabatannya disebutkan sebagai Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI kantor cabang Cibinong.
 
Menurut penilaiannya, antara seorang Customer Service Layanan Luar Negeri dengan PPATK umumnya tidak ada keterkaitan apapun.
 
Jadi seharusnya kalaupun pihak PPATK ingin melakukan pembekuan, tidak dilakukan oleh seorang karyawan yang melayani urusan luar negeri.
 
“Harusnya Kepala Cabang atau Treasury,” sebut Glenn Tumbelaka.
 
Irma Hutabarat kemudian menimpali hal tersebut dengan mengatakan bahwa hal tersebut cukup aneh untuk dilakukan.
 
“Ini adalah keanehan pertama. Gini, keanehan pertamanya itu, ketika ditanya dia (Anita Amalia) jawab tidak kuasa, lalu tidak tahu,” kata Irma Hutabarat.
 
Keanehan tersebut kemudian dijelaskan oleh Glenn Tumbelaka, bahwa bisa saja saat ini posisi Anita Amelia telah berubah, apalagi surat tersebut dibuat pada 18 Agustus 2022.
 
“Tapi urusannya untuk satu nama yang sama. Yosua Novriansyah, gitu,” imbuh Glenn Tumbelaka.
 
Dia pun menyebutkan bahwa PPATK pasti secara detail telah menuliskan tentang rekening yang akan diminta untuk dihentikan sementara aktivitasnya.
 
Jadi pastinya isi atau data lengkap dari rekening itu sudah diketahui secara detail.
 
Sehingga dana yang disebutkan sebelumnya, yakni Rp 99.999.999.999.999 atau Rp 100 miliar dikurangi satu, diduga benar adanya, sesuai dengan surat dari PPATK.
 
“Ini kan berdasarkan dari surat PPATK pasti. Dan kalau ini juga dilakukan penghentian sementara, berarti angka ini bener. Riil. Klo nggak riil BNI bisa bilang ‘nggak ada PPATK, di rekening ini, jadi nggak perlu dihentikan’, gitu,” jelas Glenn Tumbelaka.
 
Dia menambahkan bahwa saat itu, uang yang disebutkan dalam dokumen diduga memang benar adanya, karena ada surat keterangan tersebut.
 
Apalagi dalam surat itu disebutkan jenis transaksi yang dilakukan adalah debet, yang berarti perpindahan rekening.
 
“Jadi ada yang kirim ada yang terima. Di sini Yosua terima, yang kirim, PPATK yang tahu,” ujar Glenn Tumbelaka.
 
Penghentian tersebut hanya dilakukan selama 5 hari, jadi seharusnya rekening aktif ini dilimpahkan kepada pihak keluarga atau ahli waris Brigadir J, setelah yang bersangkutan meninggal.
 
Lebih lanjut lagi, Glenn Tumbelaka menyebutkan bahwa surat tersebut diterbitkan mungkin untuk meredam tuntutan dari keluarga almarhum.
 
Terutama setelah adanya transaksi yang terjadi, tepat 3 hari usai Brigadir J tewas terbunuh di rumah atasannya, Ferdy Sambo.
 
Akan tetapi, justru dengan diberikannya surat tersebut kepada pihak keluarga, ibu kandung almarhum, yakni Rosti Simanjuntak mendatangi pihak bank BNI.
 
Tujuannya tentu saja untuk mencari tahu tentang kebenaran dari nominal yang tertera dalam surat tersebut.
 
Namun pihak BNI membantah dan mengatakan kepada ibu Brigadir J bahwa itu hanyalah kode semata, bukan jumlah uang yang benar-benar ada dalam rekening milik anaknya.
 
“Nomor kode ama nilai nominal kan beda. Nomor kode, depannya nggak pake Rp, sebenarnya,” ungkap Glenn Tumbelaka, dikutip oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Irma Hutabarat-HORAS INANG, Kamis, 24 November 2022.
 
Karena seharusnya jika itu memang benar kode, maka ditulis menggunakan kata ‘nomor kode’, bukan nilai nominal yang menggunakan ‘Rp’.
 
Selain itu, dia menambahkan tak hanya dokumen tersebut, pihak keluarga Brigadir J juga ternyata mendapatkan surat resmi lain dari Bank BNI.
 
Sayangnya, ada sedikit perbedaan mencolok terkait nomor rekening yang diminta untuk dibekukan sementara aktivitasnya.
 
Jika pada surat PPATK hanya satu nomor rekening saja yang diminta untuk dihentikan sementara transaksinya.
 
Tapi pada surat yang dikirimkan Bank BNI ke alamat keluarga almarhum di Sungai Bahar, ada dua nomor rekening yang disebutkan akan dihentikan sementara transaksinya.
 
“Ini nggak ada dasarnya, karena di PPATK suratnya, cuma 1 (nomor rekening). Artinya kan, bank nggak mau bahwa rekening semua atas nama Yosua itu terbuka, jadi ini mau ditutup semua. Ini satu hal yang nggak fair juga, nggak adil,” terang Glenn Tumbelaka.
 
Pendapat yang serupa juga disampaikan oleh Irma Hutabarat bahwa hal tersebut tidak masuk akal untuk dilakukan bank sekelas BNI.
 
Karena apabila PPATK hanya merilis 1 nomor rekening untuk dibekukan, sementara atau selamanya, pihak bank tidak memiliki wewenang untuk membekukan yang lain.
 
“Kayak ditebengin gitu. ‘Ini gua bekuin sendiri deh, mumpung ada surat dari PPATK’, gitu. Nggak bisa, kan” sebut Irma Hutabarat.
 
Tindakan ini bisa menggolongkan Bank BNI telah lancang dengan apa yang menjadi hak nasabahnya, meskipun orang yang bersangkutan telah meninggal dunia.
 
“Bahaya bermain-main dengan rekening orang mati,” imbuh Irma Hutabarat.
 
Belum lagi ketika ahli waris datang, pihak bank juga tidak memberikan informasi apapun.
 
Glenn Tumbelaka menjelaskan bahwa apabila PPATK menghentikan aktivitas sebuah rekening bank, itu berarti ada proses yang tengah dilakukan.
 
Karena jika berbicara tentang penelusuran dana, itu hanya ada 2 hal utama, yakni verifikasi dan validasi.
 
Sehingga dalam hal ini, mungkin pihak PPATK berniat untuk memverifikasi saldo yang ada dalam rekening tersebut.
 
“Validasinya, kebenarannya itu, harusnya setelah 5 hari kerja, PPATK memberikan pemberitahuan kepada bank atau kepada keluarga, yang menyatakan bahwa, ‘oh ini fraud’, uangnya nggak ada, atau kalau dia (PPATK) nggak kasih pemberitahuan berarti ini original, genuine,” jelas Glenn Tumbelaka.Dan ternyata sampai hari ini, pihak Bank BNI belum memberikan pemberitahuan lagi, setelah proses yang dilakukan PPATK selesai.Padahal seharusnya secara formil, pihak Bank BNI wajib memberitahu kepada keluarga jika memang terbukti saldo yang ada dalam rekening tersebut benar-benar valid.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News YouTube Irma Hutabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x