Tidak hanya itu, ada pula tiga anggota DPR RI masing-masing Utut Adianto, Tamanuri, dan Muhammad Khadafi.
"Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis.
Sebelumnya, dalam sidang perkara kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru untuk terdakwa pihak swasta Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Rabu 30 November 2022.
Rektor Unila nonaktif Karomani yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan sejumlah tokoh yang menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya untuk diterima sebagai mahasiswa Unila
Ali mengatakan bila keterangannya dibutuhkan, jaksa KPK dapat memanggil Zulhas dan beberapa pihak lainnya tersebut yang diduga menitipkan calon maba di Unila.
"Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi," ucap Ali.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunjukkan barang bukti berupa tulisan tangan Karomani yang terdapat daftar nama-nama calon mahasiswa baru hasil titipan beberapa pihak.
Baca Juga: Terungkap Alasan Kaido Bergabung Dalam Perang Marineford, Untung Saja Bisa Dicegah Oleh Shanks
Nama-nama calon mahasiswa titipan itu adalah NZ dari Utut Adianto, AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Lampung Joko, NA dari Sulpakar, RAR dari Bupati Lampung Tengah, FA dari Pendekar Banten, ZA dari Zulkifli Hasan, ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi, R dari Muhammad Khadafi, PR dari Keluarga Banten, FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.
Kemudian ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC titipan Alzier Dianis Thabranie, NA titipan Sulaiman, NT titipan Dr. Z, RBM titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF titipan Mahfud Suroso, M titipan Budi Sutomo, dan MZ titipan Budi Sutomo.