RKUHP SEGERA SAH, Ini Alasan Perumusan Pasal Kohabitasi, Natalius Pigai: Kumpul Kebo!

- 2 Desember 2022, 06:49 WIB
RKUHP SEGERA SAH, Ini Alasan Perumusan Pasal Kohabitasi, Natalius Pigai: Kumpul Kebo!
RKUHP SEGERA SAH, Ini Alasan Perumusan Pasal Kohabitasi, Natalius Pigai: Kumpul Kebo! /Tangkapan layar YouTube ILC/edited Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO – Rumusan RKUHP yang baru akan segera di sahkan, Pasal kohabitasi masih tetap dipertahankan dalam rumusan.

Hal itu kemudian kembali ditegaskan oleh Albert Aries selaku Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham RI ketika menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club.

Mantan Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai lantas menyebut jika pasal kohabitasi ini sebenarnya adalah kumpul kebo.

Baca Juga: TERUNGKAP! Berikut Daftar Nama Mahasiswa Unila Diduga Titipan Pejabat Negara ke Rektor

“Orang kampung kalau anda survey, itu 95 persen termasuk kami yang ada didalam sini, tidak mengerti ap aitu yang dimaksud dengan kohabitasi,” ucap Natalius Pigai seperti yang dikutip Teras Gorontalo dari kanal YouTube ILC pada 1 Desember 2022.

Natalius Pigai menyebut jika kohabitasi ini adalah kumpul kebo, yang dimana laki-laki dan perempuan tinggal serumah dan hidup layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan.

Apa yang dimaksud dengan kohabitasi?

Albert Aries sebagai Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham RI kemudian menjelaskan apa sebenarnya yang dimaksud dengan kohabitasi dan bagaimana itu dirumuskan dalam RKUHP yang baru.

“Perumusan pasal yang digunakan dalam kohabitasi itu adalah hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan,” jelas Albert.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x