"Bisa aja toples rengginang," @olshanrival
Hingga sekarang, postingan tersebut masih ramai dikomentari netizen, tak sedikit pula yang mengira bahwa tingkah nyeleneh Kuat Maruf ini menunjukan tanda-tanda aman dan hukumannya hanya akan diputuskan dengan hukuman ringan.
Perlu diketahui, dalam kasus tersebut, Kuat Maruf, Bripka RR dan Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. ***