Tingkah Nyeleneh Om Kuat Dengan Simbol 'Love Sign' di Persidangan Viral, Netizen: Simbol Aman?

- 6 Desember 2022, 10:40 WIB
Tingkah Nyeleneh Om Kuat Dengan Simbol "Love Sign" di Persidangan Viral, Netizen: Simbol Aman?
Tingkah Nyeleneh Om Kuat Dengan Simbol "Love Sign" di Persidangan Viral, Netizen: Simbol Aman? /Tangkapan layar Instagram @Fakta.indo/edited Teras Gorontalo/

"Bisa aja toples rengginang," @olshanrival

Hingga sekarang, postingan tersebut masih ramai dikomentari netizen, tak sedikit pula yang mengira bahwa tingkah nyeleneh Kuat Maruf ini menunjukan tanda-tanda aman dan hukumannya hanya akan diputuskan dengan hukuman ringan.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut, Kuat Maruf, Bripka RR dan Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. ***

 

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x