TERAS GORONTALO – Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau yang kita kenal dengan Bharada E, kembali mengungkap beberapa fakta baru di pengadilan.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka dan memilih jalan sebagai Justice Collaborator, Bharada E seolah-olah telah ikhlas dengan apapun keputusan pengadilan yang menantinya di masa depan.
Karena bagi Bharada E, kejujuran jauh lebih penting daripada mengutamakan isi dari kantong dan jaminan hidup yang mungkin ditawarkan terdakwa lainnya, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bukti Mutlak Bharada E bungkam Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Menginginkan Ini
Atas nama keadilan, satu per satu kebenaran dari peristiwa tragis yang telah merenggut nyawa Brigadir J, akhirnya terungkap dan berhasil diseret ke meja hijau.
Kali ini, beberapa fakta lain kembali terkuak berkat pernyataan yang disampaikan Bharada E saat persidangan berlangsung du tanggal 30 Novrmber 2022.
Berikut beberapa fakta pembunuhan Brigadir J yang berhasil terungkap sepanjang persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
1.Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah
Dari pernyataan Bharada E terungkap baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi ternyata sudah tidak tinggal serumah lagi.