BREAKING NEWS! Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK Usai Penuhi Panggilan Pemeriksaan

- 8 Desember 2022, 19:04 WIB
BREAKING NEWS! Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK Usai Penuhi Panggilan Pemeriksaan
BREAKING NEWS! Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK Usai Penuhi Panggilan Pemeriksaan /Twitter @sirajapadoha/

“Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GS, selaku Hakim Agung, pada Mahkamah Agung RI. PN selaku Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS dan RN selaku Staf Hakim Agung GS,” ungkap Johanis Tamak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 08 Desember 2022. 

Baca Juga: Inilah Sosok Kombes Susanto Haris, eks Propam yang Karir 30 Tahun Hancur di Tangan Ferdy Sambo

Dalam kesempatan yang sama, Johanis Tanak menyebutkan jika tersangka akan diamankan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Guna kebutuhan dari penyidikan, tim penyidik menahan tersangka GS dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022,” jelas Johanis Tanak.

Untuk diketahui, Gazalba Saleh terjerat menjadi tersangka, setelah diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta.

Pemalsuan tersebut turut melibatkan terdakwa Budiman Gandi Suparman, yang merupakan pengurus dari Koperasi Intidana.

Budiman Suparman sendiri diperkarakan oleh Heryanto Tanaka, selaku debitur Koperasi Intidana, dimana dia menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara.

Di mana saat persidangan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Semarang, Budiman dinyatakan tidak bersalah dan mendapat vonis bebas.

Atas dasar hal ini, Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Dan Heryanto Tanaka beserta rekan pengacaranya, diduga kuat telah dengan sengaja memberi suap untuk memastikan agar kasasi tersebut dikabulkan.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Konferensi Pers Gedung KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x