TERAS GORONTALO - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J semakin seru.
Saat ini, persidangan sudah sampai pada tahap mendengarkan keterangan dari para terdakwa, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sudah menjadi rahasia umum ada 5 orang yang menjadi terdakwa, dalam insiden mengerikan, yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Kelima orang terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Satu dari kelima terdakwa ini telah memilih jalan untuk bicara jujur dan apa adanya, sepanjang persidangan berlangsung.
Sayangnya, 4 orang lainnya tak mampu untuk bersikap serupa, bahkan kerap memberikan keterangan yang berbelit dan terkesan seolah masih terikat pada skenario Ferdy Sambo.
Sebagaimana yang telah kita saksikan bersama, baik Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak mempercayai setiap keterangan yang diberikan 4 orang terdakwa ini.
Tak hanya 4 terdakwa, beberapa saksi yang didatangkan di pengadilan juga turut diragukan pernyataannya.