TERAS GORONTALO – Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan sita eksekusi terhadap asset terpidana Benny Tjokrosaputro pada Kamis 8 Desember 2022.
Adapun asset terpidana Benny Tjokrosaputro ini adalah asset yang terafiliasi dengannya di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Asset milik Benny Tjokrosaputro ini disita oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi serta Tim PPA.
Baca Juga: Inilah 4 Weton yang Bakal Jadi Sultan dan Kaya Raya di Tahun 2023, Apakah Itu Kamu?
Penyitaan asset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro initerkait dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
Mengitup dari laman siaran pers Nomor: PR – 1967/047/K.3/Kph.3/12/2022, adapun asset yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung adalah sebagai berikut:
Tanah
Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita asset Benny Tjokrosaputro karena diduga garong uang nasabah, lakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.