TERAS GORONTALO – Akhirnya Ferdy Sambo mengaku di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat panik hingga keceplosan.
Ferdy Sambo keceplosan dan mengaku kepada JPU bahwa dirinya telah menembak Brigadir J dari bagian punggung.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Ferdy Sambo terlihat panik hingga JPU berhasil membuatnya mengaku bahwa dirinya menembak Brigadir J.
Aksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) rupanya membuat Ferdy Sambo panik hingga tak sadar mengaku tembak Brigadir J.
Rupanya Ferdy Sambo panik saat JPU tunjukkan barang bukti di depan persidangan, hal ini seperti yang dikutip Teras Gorontalo dari kanal YouTube Oloan King Official.
Saat itu Ferdy Sambo duduk sebagai saksi atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Luimiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.
JPU menunjukkan barang bukti secara satu persatu sembari melontarkan pertanyaan kepada saksi Ferdy Sambo.
Diketahui bahwa suami dari Putri Candrwathi ini juga bestatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.