TERAS GORONTALO – Kamaruddin Simanjuntak soal keberadaan celana dalam milik Putri Candrawathi yang ia pakai saat dirinya diperkosa oleh Brigadir J.
Pada dasarnya selain hasil visum, Kamaruddin mengatakan harus ada bukti pendukung lainnya seperti celana dalam yang di pakai saat kejadian.
Sayangnya, bukan hanya celana dalam saja, akan tetapi hasil visum Putri Candrawathi pun tak ada hingga kini.
Baca Juga: One Piece, Lucci Juga Adalah Dewa Kuno? Awan Mode Awakening Mengungkapkannya
Namun, Ferdy Sambo dan semua yang ada disekitarnya masih kompak mengatakan jika Putri Candrawathi memang telah diperkosa oleh Brigadir J.
Meski kasus pelecahan seksual tersebut telah diberhentikan oleh penyidik karena tidak cukupnya bukti, akan tetapi kubu Ferdy Sambo masih tetap bertahan pada keyakinan mereka yang dimana Putri Candrawathi telah diperkosa oleh ajudannya sendiri.
Sejak awal kejadian tewasnya Brigadir J, pelecehan seksual ini terus digiring.
Hakim Wahyu Imam Santoso pun telah di laporkan ke Komisi Yudisial oleh Kuasa Hukum kubu Ferdy Sambo yaitu Kuat Maruf karena dianggap tendensius.
Sementara disisi lain Martin Simanjuntak dikesempatan lain mengatakan bahwa untuk kasus pelecehan seksual atau perkosaan, satu saksi saja sudah cukup.