Senjata Steyr yang Dibawa Bharada E Tak Terekam CCTV, Kuasa Hukum Sambo Nilai Eliezer Banyak Bohongnya

- 20 Desember 2022, 18:18 WIB
Senjata Steyr yang Dibawa Bharada E Tak Terekam CCTV, Kuasa Hukum Sambo Nilai Eliezer Banyak Bohongnya
Senjata Steyr yang Dibawa Bharada E Tak Terekam CCTV, Kuasa Hukum Sambo Nilai Eliezer Banyak Bohongnya /tangkapan layar Youtube Suara rakyat indonesia/edit Teras Gorontalo
 
TERAS GORONTALO - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menilai Bharada E tidak layak memiliki status justice collaborator karena dianggap tidak konsisten dalam persidangan.
 
Hal ini diungkap Kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Desember 2022.
 
Menurutnya, sebuah rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo memperlihatkan sejumlah barang dibawa Bharada E ke ruang ajudan, bukan langsung masuk rumah lantai dua.
 
Menurut Kuasa hukum Ferdy Sambo, rekaman CCTV itu bertolak belakang dengan keterangan yang diungkap Bharada E selama persidangan.
 
 
"Saya enggak tahu lagi, kebohongan apa lagi, kita kan enggak tahu ini, apakah seorang Justice Collaborator bisa mengubah-ubah keterangannya apabila fakta sudah diperlihatkan, saya enggak tahu lagi," ujarnya Kuasa hukum Ferdy Sambo usai persidangan, disadur Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat.
 
Sementara kesaksian Bharada E terkait mantan atasannya yaitu Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan sebelum mengeksekusi Brigadir J juga tidak terbukti.
 
Dari 3 rekaman CCTV  jelas tidak memperlihatkan Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam. Dari situ Kuasa hukum Sambo menilai bahwa kesaksian yang diberikan Bharada E rancu dan banyak bohongnya.
 
"Pertama yaitu terdakwa Ferdy Sambo tidak memakai sarung tangan, dan keterangan Richard Eliezer kalau Pak Sambo dari rumah Saguling sudah memakai sarung tangan, sudah jelas itu keterangan tidak benar atau bohong ya," tuturnya.
 
 
"Juga dalam keterangannya menyatakan bahwa pak Ferdy Sambo turun dari mobil di Rumah Duren Tiga memakai sarung tangan, tadi sama-sama kita lihat dengan jelas, Pak Sambo tidak memakai sarung tangan. Bahwa keterangan memakai sarung tangan itu terbantahkan semuanya dengan pemutaran CCTV," ujarnya.
 
Bharada E juga dalam keterangannya melalui Pengacaranya yakni Bernard Pasaribu, menepis tuduhan tersebut yang mana Bharada E berbohong dalam memberikan keterangan.
 
Pengacara Bharada E mengatakan Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah mendiskreditkan kliennya, terdakwa Bharada E sebagai Justice Collaborator dengan menanyakan ahli soal arah Bharada E membawa senjata Steyr.
 
"Yang menarik hari ini kita lihat dari PH Putri Candrawathi dan PH Ferdy Sambo terlihat sekali mendiskreditkan klien kami dengan mempertanyakan masalah senjata Steyr itu yang dibawa ke lantai dua," kata Pengacara Bharada E.
 
 
Menurutnya, keterangan Bharada E itu sudah konsisten dan jelas bahwa senjata Steyr itu dibawa melewati tangga yang tidak terpantau CCTV.
 
"Jadi dari CCTV itu klien kami di diskreditkan seakan tidak ada yang merekam senjata Steyr itu dibawa oke atas, kita mau jelaskan disini bahwa benar Steyr itu dibawa ke atas dan klien kami tetap konsisten bahwa Steyr itu dibawa melalui sisi lain yang tidak terpantau CCTV," kata Pengacara Bharada E.
 
Perlu diketahui, lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E),  Bripka RR, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Dalam dakwaan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.
 
Penembakan itu dilakukan usai Putri Candrawathi bercerita ke Ferdy Sambo mengenai dugaan pelecehan seksual di Magelang.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x