TERAS GORONTALO- Salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E diperkirakan akan menerima hukuman lebih ringan.
Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh ahlis filsafat moral Romo Magnis yang dihadirkan oleh tim penasihat hokum Bharada E dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 26 Desember 2022.
Menurut Romo Magnis, Bharada E bisa lebih ringan dari hukuman putusan sidang karena memenuhi beberapa unsur.
Unsur penting yang meringankan hukuman Bharada E adalah status sang pemberi perintah dan penerima perintah.
Baca Juga: Dua Hal Ini yang Membuat Kaido Tidak Bisa Mati, Negeri Wano Kembali Dalam Bahaya
Bharada E disebut mengikuti budaya siap melaksanakan perintah dari atasan yang tegolong masih kuat di tubuh Polri.
Oleh karena itu, Bharada E sebagai bawahan atau yang memiliki pangkat lebih rendah pun dinilai akan mentaati perintah yang diterima dari atasannya.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Romo Magnis setelah menerima pertanyaan dari penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang menanyakan soal unsur-unsur yang dapat meringankan kliennya.