Dia menjelaskan, terkait pemanggilan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat teras Pemkab Purwakarta, pihaknya masih mendalami.
"Masih jauh, nanti akan diketahui alur kasus dugaan suap ini," katanya.
Dia menjelaskan, usai menemui titik terang, tim yang menangani ini akan mengetahui, apakah kasus tersebut murni Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau kesalahan administrasi.
Akan tetapi, jika ada indikasi Tipikor, pihaknya akan meningkatkan kasus ini ke tahap berikutnya.
Hanya saja, jika dalam pemeriksaan tidak menemui indikasi korupsi, pihaknya menyerahkan penangannya ke pemerintah setempat, yakni Inspektorat.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Purwakarta.
Dia menyebut, kalau Kepala Kejati Jabar, sudah memerintahkan agar perkara tersebut segera ditindaklanjuti.
"Memang kami menerima laporan dari lembaga yang mengatasnamakan dari warga Purwakarta makanya atas laporan tersebut didalami," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan SP Harahap saat dihubungi Kamis 22 Desember 2022. ***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Deskjabar dengan judul: