TERAS GORONTALO – Bharada E, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, semakin disorot publik.
Baru-baru ini, kehadiran seorang saksi ahli dalam persidangan, semakin membuat posisi Bharada E menjadi jauh lebih baik dibanding terdakwa lainnya.
Beberapa keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli ini seolah mampu meringankan Bharada E, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Adalah Albert Aries, selaku jubir RKUHP, dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk digali keterangannya soal status hukum Bharada E.
Karena dalam hal ini, Bharada E masuk dalam kategori pelaku penembakan atas perintah langsung dari atasnnya, yakni Ferdy Sambo.
Selain itu, Albert Aries mengklaim bahwa kehadirannya sebagai saksi ahli di persidangan, secara pro deo pro bono atau gratis atau cuma-cuma.
“Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan, saya hadir di sini, Majelis, secara pro deo pro bono atau cuma-cuma, gratis. Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim,” ungkap Albert Aries.
Dia mengatakan bahwa dirinya dihadirkan dalam persidangan untuk menerangkan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban, serta perintah jabatan.