Jubir RKUHP Saksi Ahli Gratis Bharada E, Benny Surbakti : Bukan Pasal 51 KUHP, Ini yang Bisa Selamatkan Dia

- 29 Desember 2022, 21:14 WIB
Jubir RKUHP Saksi Ahli Gratis Bharada E, Benny Surbakti : Bukan Pasal 51 KUHP, Ini yang Bisa Selamatkan Dia
Jubir RKUHP Saksi Ahli Gratis Bharada E, Benny Surbakti : Bukan Pasal 51 KUHP, Ini yang Bisa Selamatkan Dia /Kolase foto Twitter @buddykuofficial dan @DipaDuaLima/

TERAS GORONTALO – Bharada E, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, semakin disorot publik.

Baru-baru ini, kehadiran seorang saksi ahli dalam persidangan, semakin membuat posisi Bharada E menjadi jauh lebih baik dibanding terdakwa lainnya.

Beberapa keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli ini seolah mampu meringankan Bharada E, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Adalah Albert Aries, selaku jubir RKUHP, dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk digali keterangannya soal status hukum Bharada E.

Karena dalam hal ini, Bharada E masuk dalam kategori pelaku penembakan atas perintah langsung dari atasnnya, yakni Ferdy Sambo.

Selain itu, Albert Aries mengklaim bahwa kehadirannya sebagai saksi ahli di persidangan, secara pro deo pro bono atau gratis atau cuma-cuma.

Baca Juga: Berikut Ramalan Jayabaya di Tahun 2023 Tentang Indonesia dan Dunia, Juga Munculnya Manusia Titisan Dewa

“Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan, saya hadir di sini, Majelis, secara pro deo pro bono atau cuma-cuma, gratis. Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim,” ungkap Albert Aries.

Dia mengatakan bahwa dirinya dihadirkan dalam persidangan untuk menerangkan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban, serta perintah jabatan.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x