Akhirnya Terungkap Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri

- 30 Desember 2022, 21:32 WIB
Akhirnya Terungkap Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri
Akhirnya Terungkap Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri /

TERAS GORONTALO - Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo akhirnya di cabut.

Sebelumnya, melalui pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan gugatan terkait dengan pemecatan terhadap dirinya dari institusi kepolisian.

Pada gugatan dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo, 4 poin yang menjadi tuntutan oleh Ferdy Sambo yakni
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Baca Juga: Doa Ini Ampuh Lapangkan Hati dan Mudahkan Urusan kata Ustadz Khalid Basalamah

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Setelah ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, ia langsung diberhentikan jabatannya sebagai kadiv Propam Polri.

Tak lama setelah di laporkannya Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, ia mencabut gugatannya karena menurut pengacaranya Arman Hanis mengatakan karena banyak pihak yang memberikan pertimbangan kepada Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x