Meski Telah Dicabut, Gugatan Ferdy Sambo Terhadap Jokowi dan Kapolri di PTUN Dinilai Aneh dan Mengada-ada

- 31 Desember 2022, 08:04 WIB
Meski Telah Dicabut, Gugatan Ferdy Sambo Terhadap Jokowi dan Kapolri di PTUN Dinilai Aneh dan Mengada-ada
Meski Telah Dicabut, Gugatan Ferdy Sambo Terhadap Jokowi dan Kapolri di PTUN Dinilai Aneh dan Mengada-ada /

TERAS GORONTALO - Tersangka pembunuhan berencana terhadap almarhum brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.

Sebelumnya Ferdy Sambo mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut sejumlah hal yang digugat Sambo di PTUN Jakarta.

Baca Juga: 1.700 Jurnalis Terbunuh Dalam 20 Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya

Pertama soal Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam permohonannya Sambo  berharap PTUN Menghukum Jokowi dan Sigit dengan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Diketahui Ferdy Sambo dipecat dari Polri akibat dari kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. (Om kuat)

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x