Predator Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

- 3 Januari 2023, 20:35 WIB
Herry Wirawan
Herry Wirawan /hant.se

TERAS GORONTALO- Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhi hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Herry Wirawan viral 2022 lalu pasca terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Parahnya lagi, beberapa santriwati diketahui telah melahirkan anak dari hasil bejatnya itu.

Sebelumnya, predator sex ini melakukan kasasi di MA terkait putusan sidang hukuman mati.

Baca Juga: Akhrinya! Yamaha X-Ride 160 Siap Hadir di Indonesia, Ini Kelebihannya...

Namun kasasi Herry Wirawan pun ditolak MA.

Dilansir Teras Gorontalo dari Info Semarang Raya vonis hukuman mati yang diterima oleh Herry Wirawan itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Vonis tersebut melihat dari tindakan Herry Wirawan yang dinilai biadab karena tega memperkosa 13 santriwati yang merupakan muridnya sendiri.

Sebelumnya, Herry Wirawan melakukan tindakan biadab kepada 13 santriwati nya sendiri pada kurun waktu 2016 hingga 2021. Pada tahun 2021 akhirnya terdakwa hukuman mati itu dilaporkan atas tindakan biadabnya.

Herry Wirwanan dituntut untuk mempertanggungjwabkan perbuatan baidabnya di hadapan hukum sekaligus sebagai balasan atas tindakan pemerkosaan yang ia lakukan kepada 13 santriwati nya.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x