Baca Juga: Ferry Irawan Baca Surat Cinta Untuk Venna Melinda, Akankah Terbuai Bujuk Rayunya ?
Menanggapi tuntutan hukuman terhadap Putri Candrawathi ini, pihak keluarga Brigadir J merasa kecewa. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas menilai tuntutan tersebut melukai hati keluarga Yosua, terutama sang ibunda, Rosti Simanjuntak.
“Dalam hal ini Putri Candrawathi sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia adalah salah satu aktor intelektual yang menghendaki dan mengingini hilangnya nyawa Yosua ataupun perampasan nyawa Yosua,” kata Simon, dilansir dari Antara.
“Masa orang yang memiliki niat jahat membunuh secara berencana yang mana membunuh itu adalah hak absolut milik Tuhan hanya dihargai tuntutan 8 tahun?” tambahnya.
Menurut Simon, tuntutan yang dilayangkan JPU dalam perkara ini kemungkinan bisa mengundang kejadian serupa pada kemudian hari.
Sebelumnya, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf sudah lebih dulu menduduki bangku persidangan untuk mendengar tuntutan dari JPU, kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo yang disebut menjadi otak dari skenario pembunuhan Brigadir J dituntut dengan pidana seumur hidup.***