Meski Jadi Saksi Kunci, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 18 Januari 2023, 17:24 WIB
 Meski Jadi Saksi Kunci, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Meski Jadi Saksi Kunci, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J /Tangkapan layar PMJ/edit Teras Gorontalo/

 

TERAS GORONTALO- Bharada E atau Richard Eliezer akhirnya menerima tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Noriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E dituntut hukuman penjara selama 12 tahun  di sidang Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bharada E disebut berperan bersama empat terdakwa lain yakni Kuat Maruf, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Full HD Link Live Streaming: Crystal Palace Vs Manchester United Yang Diprediksikan...

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya JPU telah menuntu 4 terdakwa lain yakni Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, Kuat Maru 8 tahun, Ricky Rizal 8 tahun, dan Putri Candrawathi 8 tahun.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x