Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Sengaja Ganti Baju Seksi, Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo Terkuak

- 18 Januari 2023, 18:11 WIB
Kasus Brigadir J : Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Sengaja Ganti Baju Seksi, Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo Terkuak
Kasus Brigadir J : Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Sengaja Ganti Baju Seksi, Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo Terkuak /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap Putri Cndrawathi disebut sengaja memakai baju seksi untuk mendukung skenario pelecehan seksual.

Kini dugaan persleingkuhan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo pun terkuak di persidangan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi yang mengklaim dirinya mendapat pelecehan seksual dari Brigadir J disebut sengaja memakai baju seksi untuk mendukung skenario pelecehan seksual.

Sebagaimana diketahui, kasus Brigadir J ini berawal dari cerita Putri Candrawathi yang mengklain dirinya mendapatkan pelecehan seksual dari Brigadir J.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Ekspresi Ferdy Sambo saat Dengar Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Alasan Pembenaran

Hingga akhirnya adanya skenario tembak menembak yang disusun oleh Ferdy Sambo.

Setelah berjalannya kasus Brigadir J, tembak menembak disebut hanyalah skenario palsu Ferdy Sambo.

Namun, di sisi lain Putri Candrawathi masih kekeh menjadi korban pelecehan seksual dari Brigadir J.

Hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Putri Candrawathi sengaja mengganti baju seksi untuk mendukung skenario pelecehan seksual.

Hal itu disampaikan jaksa dalam penyampaian fakta saat membacakan amar tuntutan terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023, dikutip dari Polri TV.

Dalam amar tuntutan itu, jaksa mengatakan pada awalnya Putri Candrawathi mengenakan sweater cokelat dengan celana legging hitam saat peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.

Lantas Putri Candrawathi kemudian mengganti pakaian dengan baju yang lebih seksi, agar seolah-olah dirinya akan dilecehkan sehingga terjadinya tembak menembak.

"Bahwa untuk menjalankan skenario saksi Putri seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban sehingga terjadi tembak menembak antara korban dan saksi Richard yang sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater cokelat dan celana legging warna hitam panjang lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi," kata jaksa.

Putri Candrawathi disebut melakukan hal itu untuk mendukung skenario tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E dengan motif pelecehan seksual.

"Dengan berganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," ujar jaksa.

Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo Terkuak

Putri Candrawathi diduga selingkuh dengan ajudannya sendiri yang tak lain adalah Brigadir J.

Hal itu mematahkan adanya pelecehan seksual yang selama ini diklaim Putri Candrawathi diakukan Brigadir J kepada dirinya.

Menurut Jaksa penuntut umum (JPU), yang terjadi sebenarnya adalah adanya perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dengan sang ajudan, almarhum Brigadir J.

Perselingkuhan inilah yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, pada awal Juli 2022 lalu.

Kesimpulan JPU ini didasarkan pada 8 alasan kuat, di antaranya dari berbagai keterangan saksi dan tiadanya visum sebagai bukti sahih dalam kasus pelecehan atau kekerasan seksual.

Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.

Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum saat membacakam fakta hukum dalam sidang pembunuhan Brigadir J sekaligus bacakan tuntutan untuk Kuat Maruf.

Keterangan jaksa soal dugaan perselingkuhan Brigadir J itu pun sekaligus membantah keterangan ahli psikologi Forensik Reni Kusumawardani saat menjadi saksi dalam persidangan yang tertuang dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal alias RR.

Dalam keterangan Reni kala itu meyakini bahwa adanya pelecehan seksual di Magelang.

"Kami tanggapi bahwa keterangan Dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candtawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya dipersidangan," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023 dikutip dari Polri TV.

Sementara itu, dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J juga dikuatkan dengan Keterangan saksi Aji Febriyanto selaku ahli poligraf.

Dimana hasil keterangan Aji itu dilandasi lantaran hasil poligraf Putri terindikasi berbohong.

Tak hanya itu, keterangan saksi Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris dan Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali juga dijadikan dasar Benny Ali.

Jaksa pun berkata, kesaksian mantan dua petinggi Propam Polri itu tak menemukan indikasi kekerasan seksual yang dialami Putri.

Hal itu dikuatkan dengan kesaksi Richard Eliezer dan ART Ferdy Sambo, Susi.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022," tutur jaksa.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin 16 Januari 2023, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan.

Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun. ***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x