TERAS GORONTALO -- Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M Noor, terseret kasus video asusila.
Ketua DPRD PPU, Syahruddin terseret video asusila, yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial FA.
Apalagi, video asusila Ketua DPRD PPU, telah melaporkan mahasiswi FA di Bareskrim Polri, pada 10 Juni 2022.
Dilansir Teras Gorontalo, dari berbagai sumber Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan, laporan video asusila itu, sudah ditindaklanjuti penyidikan pada 14 September 2022.
Menurutnya, FA telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana asusila melalui media eletronik.
Hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, yang melakukan proses penyidikan berdasarkan LP nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.
"Pelapor atas nama S dan terlapor bernama FA,” ujarnya.
Selain itu, katanya, penyidik sedang melengkapi berkas kasus itu untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sampai saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum,”ujanya.